Buseronlinenews

Poktan Gandaria Gandeng LBH-DKR Untuk Advokasi Hukum Terkait Rencana Pengelolaan Lahan PTPN Cikumpay

Bandung – Kelompok tani Gandaria menggandeng lembaga bantuan hukum Damar Keadilan Rakyat (LBH-DKR) untuk dapat memberikan advokasi hukum terkait pengelolaan lahan milik PTPN Cikumpay seluas 180 hektar, Sabtu 17 Oktober 2026.

Dalam pertemuannya kelompok tani Gandaria dengan ketua LBH-DKR yang bertempat di balai riung kelompok tani Gandaria di desa Cipta Harja kecamatan Cipatat bandung barat, guna membahas advokasi hukum untuk bertindak atas nama kelompok tani.

Saleh Hidayat, S.H kepada media menyampaikan, hari ini kami menerima kuasa penuh dari kelompok tani Gandaria yang ada dilingkungan kecamatan Cipatat, untuk memperoleh pendampingan dan advokasi hukum hukum terkait tencana pengelolaan lahan milik PTPN Cikumpay seluas kurang lebih 180 hektar, ujar Saleh.

Langkah ini dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan program ketahanan pangan pemerintah pusat, dan sekaligus memberikan ketenangan dan kejelasan hukum kepada masyarakat yang terlibat, jelas Saleh.

Untuk itu, maka pentingnya pendampingan hukum untuk masyarakat, agar berbagai persoalan hukum yang mungkin timbul dalam proses pengelolaan lahan dapat ditangani melalui jalur dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Saleh Juga sampaikan kesediaannya untuk memberikan advokasi hukum untuk kelompok tani Gandaria, advokasi dan pendampingan ini, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memahami, mendapatkan hak dan kewajibannya, serta memperoleh bantuan hukum apabila permasalahan muncul dalam melaksanakan kegiatan, ungkap Saleh.

Saleh juga menekankan, penting agar warga masyarakat dapat menjalankan kegiatan pengelolaan lahan dengan tenangan dan tertib, dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, juga mendapatkan kepastian status lahan, persetujuan pihak berwenang, serta kejelasan bentuk kerja sama yang dinilai menjadi unsur penting, agar program dapat berjalan dengan baik. Pungkasnya.

Resty Ap