Buseronlinenews

LSM Ekologi Pembangunan Desak PUPR Buru Buka Identitas Kontraktor dan Nilai Anggaran

BuseronlineNews.com | NAMLEA – Proyek pembangunan drainase Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, kini menuai sorotan tajam. Pekerjaan yang semestinya dilaksanakan secara transparan dan akuntabel justru diduga berlangsung tanpa papan informasi proyek. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: siapa pelaksana pekerjaan tersebut, berapa nilai anggarannya, dari mana sumber dananya, serta apakah seluruh persyaratan teknis dan lingkungan telah dipenuhi?

Temuan di lapangan pada dua lokasi, yakni Jalan Lintas Desa Persiapan Marloso dan Jalan Lintas Desa Jamilu, Kecamatan Namlea, memperlihatkan pekerjaan drainase yang tidak dilengkapi papan informasi proyek. Ketiadaan identitas pekerjaan tersebut membuat masyarakat kesulitan mengakses informasi dasar mengenai penggunaan anggaran negara.

Proyek pemerintah bukan pekerjaan rahasia. Setiap rupiah uang publik harus dapat ditelusuri, setiap pekerjaan harus dapat diawasi, dan setiap pelaksana wajib mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya.
Karena itu, ketiadaan papan informasi bukan sekadar persoalan administratif yang boleh dipandang sebelah mata.

Kondisi tersebut menjadi alasan kuat bagi instansi terkait untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Meski demikian, dugaan penyimpangan anggaran maupun pelanggaran hukum dalam proyek tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, dan audit oleh lembaga yang berwenang.

EMPAT PERSOALAN SERIUS YANG MENUNTUT PENJELASAN

  1. Tanpa Papan Informasi, Transparansi Proyek Dipertanyakan

Papan informasi merupakan salah satu sarana penting bagi masyarakat untuk mengetahui identitas kegiatan, sumber pendanaan, nilai kontrak, volume pekerjaan, dan pelaksana proyek.
Ketika informasi mendasar tersebut tidak tersedia di lokasi pekerjaan, ruang pengawasan publik menjadi terbatas. Masyarakat tidak memiliki pegangan yang memadai untuk membandingkan pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen perencanaan dan kontrak.

Prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 harus menjadi perhatian. Pelaksanaan pengadaan pemerintah juga wajib tunduk pada ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku.

Pertanyaannya, mengapa pekerjaan drainase di Marloso dan Jamilu tidak dilengkapi informasi yang memungkinkan masyarakat mengetahui siapa yang bertanggung jawab?

Dinas PUPR Kabupaten Buru perlu segera menjelaskan status proyek, paket pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, nama kontraktor, serta konsultan pengawas apabila ada.

  1. Material Galian Berserakan, Pengelolaan Lingkungan Perlu Diperiksa

Hasil pantauan di lapangan juga menyoroti tanah bekas galian yang dibiarkan berserakan di badan jalan serta material pekerjaan yang belum tertata dengan baik.

Kondisi tersebut patut dievaluasi karena berpotensi mengganggu pengguna jalan, menimbulkan debu, menghambat akses masyarakat, dan memperburuk kondisi lingkungan sekitar.

Selain persoalan teknis pelaksanaan, status persetujuan lingkungan kegiatan juga perlu diperiksa. Namun, dugaan tidak adanya dokumen SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan pengamatan visual.

Kewajiban dokumen lingkungan harus ditentukan berdasarkan jenis, skala, karakteristik, dan ketentuan yang berlaku bagi kegiatan tersebut.

Jangan sampai pembangunan infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat justru mengabaikan keselamatan masyarakat dan kewajiban perlindungan lingkungan.

  1. Material Diduga Berasal dari Galian C Ilegal, Legalitas Sumbernya Harus Ditelusuri

Persoalan yang tidak kalah serius adalah dugaan penggunaan material pasir dan timbunan dari lokasi pertambangan yang belum jelas legalitasnya.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi semata-mata kualitas pekerjaan drainase. Legalitas sumber material, dokumen pengangkutan, serta kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan dan perizinan lingkungan harus ditelusuri oleh instansi berwenang.

Penggunaan material dari sumber yang tidak memenuhi ketentuan dapat menimbulkan persoalan hukum dan berpotensi merugikan kepentingan publik.
Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan asal material, identitas pemasok, dokumen perizinan, dan keterangan pihak terkait.

Status legalitas suatu lokasi pertambangan tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan dugaan di lapangan.
Dinas PUPR Buru perlu menjelaskan bagaimana proses verifikasi sumber material dilakukan sebelum bahan tersebut digunakan dalam pekerjaan pemerintah.

Jangan sampai proyek yang dibiayai uang rakyat justru menggunakan material yang asal-usul dan legalitasnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

  1. Mutu Pekerjaan Dipertanyakan, Jangan Tunggu Drainase Rusak Baru Bertindak

Dari pantauan lapangan, pelaksanaan pemasangan batu dan campuran semen pada drainase juga menjadi sorotan. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis.

Meski demikian, kepastian mengenai mutu konstruksi membutuhkan pemeriksaan teknis terhadap campuran material, dimensi saluran, kualitas pasangan, metode pengerjaan, serta kesesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen kontrak.

Dinas PUPR, konsultan pengawas apabila ada, dan aparat pemeriksa perlu memastikan apakah pekerjaan telah memenuhi spesifikasi serta standar mutu yang dipersyaratkan.

Apabila ditemukan kekurangan volume, penyimpangan spesifikasi, atau ketidaksesuaian dengan kontrak, pihak yang bertanggung jawab harus diminta melakukan perbaikan sesuai ketentuan.

Infrastruktur tidak boleh dibangun sekadar untuk terlihat selesai. Drainase harus berfungsi, memiliki mutu yang layak, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

CHAIRUL SYAM: JANGAN BIARKAN UANG RAKYAT BERJALAN TANPA PENGAWASAN

Ketua LSM Ekologi Pembangunan, Chairul Syam, mengecam kondisi proyek drainase yang menurutnya tidak menunjukkan keterbukaan informasi memadai.

“Ini bagaikan proyek tak bertuan. Dikerjakan tanpa papan informasi, sehingga masyarakat tidak mengetahui siapa pelaksananya, berapa anggarannya, dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila pekerjaan bermasalah. Pemerintah tidak boleh membiarkan kondisi seperti ini tanpa penjelasan,” tegas Chairul Syam di Namlea, sebagaimana disampaikan pada Kamis (8/10/2026).

Ia juga menyoroti dugaan penggunaan material dari Galian C yang legalitasnya belum jelas, serta mempertanyakan pemenuhan dokumen lingkungan dan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis.

Menurutnya, seluruh dugaan tersebut harus segera diperiksa secara terbuka agar tidak berkembang menjadi persoalan yang merugikan masyarakat maupun keuangan daerah.

Chairul Syam menegaskan, pihaknya akan melayangkan surat konfirmasi dan laporan resmi kepada Dinas PUPR Kabupaten Buru, Inspektorat, serta Kejaksaan Negeri Buru untuk meminta pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami meminta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buru membuka informasi proyek ini kepada publik. Siapa kontraktornya? Berapa nilai kontraknya?

Dari mana sumber anggarannya? Siapa yang mengawasi pekerjaan tersebut? Kami juga meminta agar sumber material diperiksa. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap proyek pemerintah bukan upaya menghambat pembangunan, melainkan bagian dari tanggung jawab publik untuk memastikan anggaran negara digunakan secara benar, transparan, dan menghasilkan infrastruktur berkualitas.

DINAS PUPR BURU TAK BOLEH MEMBIARKAN PERTANYAAN PUBLIK MENGGANTUNG

Hingga berita ini disusun, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buru belum berhasil dikonfirmasi mengenai pekerjaan drainase di Jalan Lintas Desa Persiapan Marloso dan Jalan Lintas Desa Jamilu tersebut.

Keterangan resmi dari Dinas PUPR sangat diperlukan untuk menjelaskan identitas paket pekerjaan, nilai anggaran, pelaksana, pengawasan teknis, pemenuhan kewajiban lingkungan, serta asal-usul material yang digunakan.

Jika pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan, keterbukaan informasi merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk menjernihkan persoalan. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan ditindaklanjuti sesuai aturan.

Publik tidak membutuhkan proyek yang identitasnya sulit diketahui. Publik membutuhkan pembangunan yang transparan, bermutu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, uang yang digunakan untuk membangun drainase bukan milik pribadi pejabat ataupun kontraktor. Itu adalah uang rakyat yang harus kembali kepada rakyat dalam bentuk infrastruktur yang layak, aman, dan bermanfaat.

TIm Investigasi