Buseronlinenews

DRH Dasep Rahman Hakim Paparkan Aturan Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana

SUKABUMI – Ketentuan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana menjadi salah satu aspek penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Hal tersebut dipaparkan DRH Dasep Rahman Hakim dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Dalam pemaparannya, Dasep Rahman Hakim menjelaskan bahwa Pasal 66 ayat (1) huruf b KUHP Nasional mencantumkan perampasan barang tertentu dan/atau tagihan sebagai salah satu bentuk pidana tambahan. Sementara itu, Pasal 91 mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan perampasan tersebut.

Objek yang dapat dikenai perampasan antara lain barang yang digunakan atau dipersiapkan untuk melakukan tindak pidana, barang yang diperoleh dari hasil kejahatan, serta keuntungan ekonomi yang berasal dari tindak pidana, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, persoalan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana juga menjadi hal yang perlu diperhatikan. Seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan peran dan keterlibatannya, baik sebagai pihak yang turut melakukan maupun yang memberikan bantuan terhadap tindak pidana.

Penerimaan atau penggunaan uang yang berasal dari hasil kejahatan juga perlu dicermati. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta terpenuhinya unsur-unsur hukum yang berlaku.

Dasep Rahman Hakim menegaskan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan hukum tersebut agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, meminjamkan rekening bank, maupun menerima dana yang tidak diketahui secara jelas asal-usulnya.

Penerapan hukum harus tetap mengedepankan kepastian hukum dan keadilan, dengan memperhatikan pembuktian serta perlindungan terhadap hak pihak lain yang memiliki kepentingan sah.

Pemahaman terhadap aturan perampasan aset diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari tindak pidana sekaligus mendukung upaya penegakan hukum yang profesional dan berkeadil

Oding