Buseronlinenews

Warga Tapin Bini Lamandau Bantah Kebun Plasma PT PWP di Kawasan Konservasi

Lamandau – Pengurus Koperasi Dahas Bolao Sejahtera yang merupakan warga Kelurahan Tapin Bini membantah keras pemberitaan yang menyebutkan pembangunan kebun kelapa sawit plasma seluas 200 hektar oleh PT Pilar Wana Persada (PT PWP) masuk dalam kawasan hutan konservasi, kebun yang ditargetkan rampung akhir 2026 untuk 500 anggota tersebut dipastikan berada di Areal Peruntukan Lain (APL) Kelurahan Tapin Bini, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Pengawas Koperasi Dahas Bolao Sejahtera, Indra Yudi saat mendampingi Ketua Koperasi Egen, Wakil Ketua Sudera Ringkin serta pengurus lainnya yaitu Yudha di Kota Pangkalan Bun, Sabtu (10/10/2026).

Indra Yudi yang juga merupakan mantan Lurah Tapin Bini menjelaskan bahwa kawasan hutan konservasi di wilayah tersebut memang ada, namun letaknya berada di perbatasan antara Kelurahan Tapin Bini dengan Desa Sekoban dan Bakonsu, karena kawasan tersebut dideklarasikan sekitar tahun 2021 atau 2022 saat Camat Lamandau Pak Agus dan Kades Sekoban saat itu Pak Udara, melalui kegiatan penanaman pohon mahoni, ekaliptus dan durian jadi bukan di hutan konservasi ya pembangunan kebun plasma kelapa sawit tersebut, seperti yang diberitakan di beberapa media selama ini.

Itu berada di areal peruntukan lain (APL),” tegas Indra Yudi.

Berkaitan adanya perubahan dari tuntutan awal warga, Indra membeberkan bahwa awalnya masyarakat Tapin Bini menuntut 20% dari hasil produksi kebun sawit dan lahan plasma dari dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT PWP.

Pengurus koperasi dan tokoh masyarakat sempat menggelar pertemuan dengan pihak manajemen PT PWP serta pemerintah daerah hingga empat kali, namun tidak kunjung menemui titik terang, sementara titik balik terjadi saat pertemuan terakhir di Kota Palangka Raya, itu lantaran setelah kami dengan tokoh masyarakat Tapin Bini berkonsultasi dengan berbagai pihak.

Dengan adanya hasil konsultasi kami dengan berbagai pihak, pengurus menyadari bahwa tuntutan 20% dari dalam HGU tersebut terbantahkan oleh regulasi Undang-Undang Tahun 2014, adanya Undang-Undang itu membuat kami menganggap tuntutan awal terbantahkan, akhirnya, kami membuat kesepakatan bersama dengan manajemen PT PWP dan Pemerintah Kabupaten Lamandau (Bupati) untuk membangun plasma kelapa sawit seluas 200 hektar di luar HGU, yaitu di areal APL dalam wilayah administrasi Kelurahan Tapin Bini,” jelas Indra Yudi yang dibenarkan oleh rekan-rekannya ke awak media.

Menanggapi dinamika yang berkembang, Wakil Ketua Koperasi Dahas Bolao Sejahtera, Sudera Ringkin, menyatakan pihak koperasi sangat terbuka terhadap masukan masyarakat.

Kami berharap warga Tapin Bini yang masih mengganjal atau keberatan terkait pergeseran tuntutan ini bisa duduk bersama, kami pengurus koperasi berharap dapat bertemu dan berdiskusi, mungkin ada informasi yang perlu disampaikan agar bisa menjadi pembahasan ke depan, saya yakin semua ini demi kesejahteraan masyarakat Kelurahan Tapin Bini,” pungkas Sudera.

(Marboen)