PATI – Proyek revitalisasi penataan kota di Jalan Panglima Sudirman Kabupaten Pati senilai Rp14,3 miliar menjadi perhatian setelah mendapat sorotan dari Komisi C DPRD Kabupaten Pati. Menanggapi hal tersebut, Balai Penataan Bangunan, Permukiman dan Kawasan Jawa Tengah memastikan material paving yang digunakan dalam pekerjaan tersebut telah sesuai dengan dokumen perencanaan dan kontrak.
Dika Dwi Angga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Penataan Bangunan, Permukiman dan Kawasan Jawa Tengah mengatakan, sejak awal spesifikasi pekerjaan memang menggunakan material paving dan tidak menggunakan material lain.
“Untuk spek dari awal memang menggunakan paving, tidak menggunakan material lain sesuai kontrak dan sesuai perencanaan,” ujarnya.
Menurut Dika, pihaknya mengapresiasi perhatian masyarakat Kabupaten Pati yang dalam hal ini turut disampaikan melalui Komisi C DPRD Kabupaten Pati. Kritik dan masukan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pekerjaan di lapangan.
“Kita dari Kementerian PU berkomitmen untuk kualitas pekerjaan sesuai dengan spek yang sudah direncanakan dan sudah dilelangkan dalam kontrak. Kita akan perbaiki dan tingkatkan kualitas pekerjaan,” jelasnya.
Terkait munculnya usulan agar material paving diganti dengan material lain, Dika menjelaskan bahwa dirinya berada pada posisi sebagai PPK pelaksanaan, bukan PPK perencanaan.
Saat menerima dokumen perencanaan, lanjut dia, material yang telah ditentukan memang berupa paving. Penentuan tersebut sebelumnya juga telah melalui sejumlah forum pembahasan atau Focus Group Discussion (FGD).
“Sudah ada beberapa FGD, FGD satu dan FGD dua di tahun 2025 dan sudah disetujui berbagai pihak, baik pola maupun pemilihan paving itu sendiri,” katanya.
Meski demikian, pihak pelaksana memastikan paving yang mengalami keretakan atau dinilai cacat mutu akan dilakukan penggantian.
“Kami mohon juga perhatian dari masyarakat Kabupaten Pati. Jika ada ketidaksempurnaan dalam melaksanakan proyek ini, kita terbuka untuk penggantian material yang cacat mutu dan terjadi keretakan,” tegasnya.
Dika menyebut progres pekerjaan saat ini telah mencapai sekitar 40 persen dengan masa pelaksanaan hingga 31 Desember 2026. Menurutnya, kondisi pekerjaan yang masih terlihat belum sempurna karena beberapa segmen masih dalam proses pengerjaan hingga tahap finishing.
Ia juga menjelaskan bahwa proyek tersebut tidak hanya mencakup pemasangan paving. Paket pekerjaan dengan nilai sekitar Rp14,3 miliar itu memiliki panjang sekitar 2,5 kilometer dan terbagi dalam beberapa segmen.
Selain paving, pekerjaan juga meliputi pemasangan kanstin, lampu pedestrian, lampu PJU, kabel PJU, taman, street furniture, serta fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) yang dilengkapi fasilitas pendukung pengelolaan sampah.
“Memang saat ini yang terlihat masih hanya paving, namun sebenarnya tidak hanya paving saja. Ada furnitur, lampu PJU, lampu pedestrian dan lainnya dalam satu paket dengan total panjang 2,5 kilometer,” terangnya.
Terkait fasilitas bagi penyandang disabilitas, Dika mengatakan desain trotoar telah disesuaikan agar lebih mudah diakses. Elevasi trotoar yang sebelumnya cukup tinggi akan diturunkan pada titik-titik tertentu, terutama di area penyeberangan.
“Untuk disabilitas kita masih melakukan di perempatan-perempatan, kita akan turunkan elevasinya, jadi lebih mudah diakses untuk disabilitas,” jelasnya.
Namun demikian, terdapat sejumlah titik yang harus menyesuaikan kondisi bangunan dan saluran eksisting. Salah satunya di sekitar kawasan Toko Hartono yang memiliki elevasi saluran cukup tinggi.
“Untuk top udit itu ada di beberapa segmen di Toko Hartono memang sangat tinggi. Kita tidak bisa melakukan pembongkaran karena di luar lingkup kita, jadi kita menyesuaikan dengan elevasi udit eksisting,” ungkapnya.
Sementara itu, Dimas Ariawan selaku perwakilan manajemen PT Sempalan, penyedia jasa pada paket revitalisasi penataan kota Kabupaten Pati, menyambut positif adanya sidak Komisi C DPRD Kabupaten Pati.
“Kami menanggapi dengan positif dan baik karena untuk kemajuan dan target lebih baik ke depannya. Kalau kemarin ditanyakan kurang maksimal, tidak apa-apa. Yang kurang dari kami akan diperbaiki,” kata Dimas.
Menanggapi pertanyaan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pati Joni Kurnianto mengenai penggunaan paving, Dimas menegaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai penyedia jasa pelaksana.
“Kalau konsep itu kita tidak tahu, kita hanya penyedia jasa pelaksana saja. Yang kita terima dari lelang ya paving,” jelasnya.
Paving yang digunakan, lanjut Dimas, merupakan jenis Holland dengan pilihan warna merah, hitam dan natural. Sementara untuk paving yang diperuntukkan bagi fasilitas disabilitas dan terlihat kusam, menurutnya kondisi tersebut dapat terjadi karena proses pemasangan dan terkena kotoran material.
“Biasanya pasang pakai semen mungkin kena kotoran, ya dibersihkan. Semua baru,” ujarnya.
Dimas menambahkan, setiap material yang digunakan dalam pekerjaan terlebih dahulu melalui proses pengajuan dan persetujuan konsultan pengawas. Penyedia jasa tidak dapat langsung memasang material tanpa adanya persetujuan atau approval material.
“Kita ada konsultan, kita punya approval material. Sehingga material sebelum kita pasang harus kita sodorkan dulu pengajuan, nanti konsultan memberikan approval, layak dipakai atau tidak,” katanya.
Menurut Dimas, pekerjaan saat ini masih berlangsung sehingga hasil akhir belum dapat dinilai secara keseluruhan. Pekerjaan sepanjang 2,5 kilometer tersebut dibagi menjadi empat segmen, termasuk pembangunan fasilitas TPS 3R.
Selain pemasangan paving, kanstin dan fasilitas pendukung, pekerjaan juga mencakup street furniture seperti bola dekorasi, kanopi, kursi taman, serta lampu PJU.
Ia menjelaskan, proses pemasangan paving juga membutuhkan waktu karena pekerjaan bagian bawah harus dipastikan steril dan aman, termasuk berkaitan dengan keberadaan jaringan kabel yang tertanam.
“Pekerjaan di bawah harus steril, seperti kabel dulu, karena kabel kita tertanam,” pungkasnya.
(hr) .







