Buseronlinenews

Korupsi Dana Desa 2018–2020: Pj. Kades, Sekdes & Kaur Keuangan Sangliat Krawain Ditahan. Kerugian Negara Capai Rp. 603,7 Juta

BuseronlineNews.com | SAUMLAKI, – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara resmi menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Tahun Anggaran 2018–2020. Penetapan disampaikan pada Kamis (8/10/2026) oleh Kasi Pidsus Lovi Daeli dan Plt. Kasi Intel Rahmatullah.

DAFTAR TERSANGKA

1.PB – Penjabat Kepala Desa Sangliat Krawain (2020–2021)

2.AM – Sekretaris Desa Sangliat Krawain (2015–sekarang)

3.ST – Kaur Keuangan Desa Sangliat Krawain (2016–2021)

SANGKAAN HUKUM

Primair: Pasal 603 UU No. 1/2023 Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 (sebagaimana diubah UU No. 20/2001) Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a dan c KUHP – ancaman pidana 2–20 tahun penjara.

Subsidair: Pasal 604 UU No. 1/2023 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

KERUGIAN NEGARA: Rp. 603.751.000,-

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tanggal 7 September 2026, perbuatan para tersangka yang dilakukan secara bersama-sama terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp. 603.751.000 (enam ratus tiga juta tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah).

PROSES PENYIDIKAN KETAT

Penetapan tersangka dilakukan setelah:

-57 saksi diperiksa

-Dokumen dan data lengkap dianalisis

-Pendalaman keterangan ahli konstruksi dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara

-Terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah

DITAHAN SELAMA 20 HARI

Untuk menjamin kelancaran proses hukum dan mencegah hambatan, ketiga tersangka resmi ditahan sejak 8 Oktober 2026 selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan undang-undang.

TEGAS KEJAKSAAN TANIMBAR

“Kami menegakkan hukum secara tegas, profesional, tanpa membeda-bedakan kedudukan siapapun. Langkah ini berdasarkan fakta, alat bukti, dan aturan yang berlaku. Penegakan hukum berjalan apa adanya – tanpa kompromi, tanpa pengecualian,” tegas Lovi Daeli dan Rahmatullah.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menjamin transparansi dan akan terus menginformasikan perkembangan perkara ini kepada publik. (Red)