Jakarta – Ironi politik tingkat dewa baru saja tersaji di panggung hukum tertinggi Tanah Air.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan diskualifikasi justru memunculkan bumerang yang meruntuhkan seluruh narasi pembelaan selama ini.
Publik tentu masih ingat betul bagaimana Presiden Joko Widodo pernah berdiri teguh membela putra sulungnya saat polemik ini mulai memanas.
Kala itu, dengan penuh percaya diri, Jokowi menepis keraguan:
“Nyatanya kan syaratnya diterima KPU.
Masa sudah sekolah di luar negeri, disuruh ikut Paket C lagi?”
Namun, argumen “tak perlu Paket C” itu kini runtuh seketika.
Meski posisi Gibran tak didiskualifikasi, Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan fakta yang membuat seluruh rakyat terhenyak:
MK secara resmi menyatakan — tidak ditemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran menamatkan pendidikan setingkat SMA.
Dokumen yang selama ini diagung-agungkan dan dipakai sebagai dasar penyetaraan?
Ternyata hanyalah surat kehadiran di kelas — bukan bukti kelulusan.
Kini tercipta paradoks sejarah yang nyata:
Gibran tetap sah duduk di kursi Wakil Presiden.
Tetapi fakta bahwa bukti kelulusan SMA-nya tidak ada — sudah distempel langsung oleh Mahkamah Konstitusi.
Bukan publik yang menuduh.
Bukan lawan politik yang mengarang.
Itulah yang dibacakan di sidang terbuka lembaga tertinggi negara.
(F-16).
Jujur kita sebagai anak bangsa harus prihatin atas semua kebobrokan dan kebodohan bangsa yang dipertontonkan saat ini di hadapan kita semua, oleh orang-orang hebat yang seharusnya menjadi contoh dan panutan bagi kita semua.
Kamis, 8 Oktober 2026.
Saeful Yunus, S.E., M.M.
(Tim)







