Buseronlinenews

Audiensi di Regaloh Memanas, LMDH Sumber Makmur Tolak Klaim Lahan Petak 143 dan 145

PATI – Persoalan pengelolaan lahan kawasan Perhutani di wilayah Desa Regaloh dan Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, kembali mencuat.

Hal tersebut mengemuka dalam audiensi yang digelar di ruang pertemuan Desa Regaloh, Selasa (6/10/2026).

Audiensi tersebut dihadiri Kepala Desa Regaloh, Pj Kepala Desa Sumber Mulyo, Ketua LMDH Sumber Makmur Desa Sumber Mulyo, Ketua KTH Ngudi Makmur Desa Regaloh, Ketua KTH Desa Guwo, serta perwakilan dari Kementerian Kehutanan.

Dalam audiensi tersebut, Wakil Ketua LMDH Sumber Makmur, Ruslan, menyampaikan penolakan keras terhadap adanya usulan pengelolaan lahan yang menurutnya masuk dalam pangkuan LMDH Sumber Makmur, khususnya di petak 143 dan 145.

Ruslan mengatakan, lahan di dua petak tersebut selama ini telah digarap oleh masyarakat Desa Sumber Mulyo sejak sekitar tahun 1980-an.

Menurutnya, keberadaan para penggarap dapat dibuktikan dengan identitas kependudukan seperti KTP dan KK.

“Bahwasanya pangkuan penggarap LMDH Sumber Makmur di petak 143 dan 145 dicaplok oleh KTH Ngudi Makmur Regaloh. Dalam hal ini kami menolak keras dan tidak akan kami lepaskan,” tegas Ruslan.

Ia menambahkan, penolakan tersebut bukan semata-mata persoalan lahan, tetapi juga berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di kawasan pangkuan LMDH Sumber Makmur Desa Sumber Mulyo.

Ruslan juga menyebut seluruh pihak yang hadir dalam audiensi tersebut menolak hasil pengukuran dan penetapan lapangan (paspal) yang dilakukan oleh tim Dinas Kehutanan tingkat provinsi maupun tim terkait di Kabupaten Pati.

“Kalau terjadi dan dilepas, bisa ramai. Bagaimanapun juga akan kami pertahankan karena ini bagian dari tanggung jawab LMDH Sumber Makmur. Penggarap tidak menerima karena lahan tersebut sejak tahun 1980-an sudah digarap para petani Desa Sumber Mulyo,” ujarnya.

Menurut Ruslan, luas lahan yang dipersoalkan mencapai sekitar 25 hektare di petak 143 dan sekitar 13 hektare di petak 145. Ia khawatir apabila persoalan tersebut dibiarkan, kawasan yang selama ini menjadi pangkuan LMDH Sumber Makmur akan semakin luas dikuasai oleh pihak lain.

“Kalau kita biarkan, akhirnya semua kawasan di pangkuan LMDH Sumber Makmur akan dikuasai oleh KTH Ngudi Makmur Regaloh,” katanya.

Ruslan juga mempertanyakan proses pengusulan tersebut karena menurutnya belum dilakukan melalui musyawarah dengan LMDH Sumber Makmur. Ia juga menyinggung keberadaan KTH Ngudi Makmur yang menurutnya saat ini belum resmi berbadan hukum.

“Kami menolak habis-habisan kalau nanti dilanjutkan. Apalagi pengusulan tersebut dilakukan tanpa musyawarah dan tanpa seizin LMDH,” tegasnya.

Ia menjelaskan, masyarakat Desa Sumber Mulyo selama ini juga memiliki tanggung jawab berdasarkan kemitraan dengan pihak Perhutani, termasuk dalam menjaga keamanan kawasan dan mencegah kerusakan hutan.

“Bagaimana mungkin kalau lahan kami dicaplok, kami yang diminta ikut mengamankan, sementara yang memanfaatkan justru pihak lain?” ujar Ruslan.

Sementara itu, Ketua KTH Ngudi Makmur, Bedi, memberikan penjelasan mengenai dasar munculnya pembahasan tersebut. Menurutnya, pada pertemuan sebelumnya tim telah menyampaikan adanya perbedaan status kawasan yang ditandai dengan batas tertentu.

“Pada pertemuan kemarin, intinya dari tim menyampaikan bahwa yang garis biru ini masuk kehutanan sosial, sedangkan yang masih merah berada di bawah Perum Perhutani, dalam hal ini LMDH,” jelas Bedi.

Menurut Bedi, kawasan yang masih berada di bawah pengelolaan Perhutani tersebut pada prinsipnya dapat diarahkan menjadi kawasan kehutanan sosial, sepanjang terdapat kesepakatan dari masing-masing LMDH.

“Pengertiannya, nanti bisa di-cover menjadi kehutanan sosial semua, yang penting ada kesepakatan dari masing-masing LMDH. Jadi kalau LMDH memang bergabung, bisa dijadikan kehutanan sosial semua,” terangnya.

Bedi mengatakan, berdasarkan penjelasan tersebut dirinya kemudian mengambil langkah dengan melakukan komunikasi bersama pemerintah desa. Namun, hingga audiensi berlangsung, belum ditemukan titik temu antara pihak-pihak yang berkepentingan.

“Karena sampai sekarang belum ada titik temu dan bapak-bapak datang ke sini, intinya Pak Ruslan dan teman-teman meminta untuk dilepas. Kalau memang itu yang diminta, siap dilepas dan kembali ke desa masing-masing,” kata Bedi.

Audiensi tersebut menjadi forum untuk memperjelas status lahan, hasil pengukuran lapangan, serta proses pengusulan kawasan kehutanan sosial. Para pihak diharapkan dapat menyelesaikan persoalan melalui musyawarah agar tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

Persoalan tersebut selanjutnya masih menunggu kejelasan administrasi dan kondisi fisik lapangan, termasuk hasil paspal serta kesepakatan antar-LMDH dan pemerintah desa yang berkepentingan.

(hr)