Cianjur – Satreskrim Polres Cianjur mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus praktik prostitusi terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi pada 30 September 2026 terkait kejadian di Vafa Guesthouse, Kp.
Sukahurip, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Senin (5/10/2026).
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., menyatakan bahwa kedua tersangka diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa bermula pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.
Anak korban berinisial NSN (15 tahun, putus sekolah) diamankan saat sedang melayani seorang laki-laki berinisial CC (32 tahun) di salah satu kamar Vafa Guesthouse.

CC mengenali tersangka AM (28 tahun) melalui aplikasi kencan “Michat” yang digunakan AM untuk menjaring pelanggan.
AM kemudian menawarkan anak korban melalui WhatsApp dengan tarif Rp1.800.000 untuk layanan long time, dan CC melakukan transaksi tunai langsung di lokasi.
AM (28 tahun) merupakan perekrut dan penyalur korban.
AM disangkakan Pasal 455 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara 3–15 tahun dan denda kategori IV–VII.
CC (32 tahun) merupakan pengguna jasa korban.
CC disangkakan Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana penjara 3–15 tahun dan denda kategori IV–VII.
Barang bukti yang diamankan meliputi 4 unit handphone berbagai merek, 1 setel pakaian korban, dan uang tunai Rp1.300.000.
AM menjadikan korban sebagai pekerja seks komersil sejak September 2026, dengan tarif Rp250.000–Rp1.000.000 tergantung layanan.
AM mengambil keuntungan dengan memotong bayaran pelanggan.
CC diketahui telah dua kali menggunakan jasa korban melalui AM.
Dari uang Rp1.800.000 yang diterima, Rp300.000 digunakan membayar kamar, dan Rp200.000 untuk kebutuhan pribadi AM.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Cianjur.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap anak, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana perdagangan orang.
Polres Cianjur berkomitmen menindak tegas setiap pelaku demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Oding/Jib







