Palangka Raya – Kuasa Hukum Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) terpilih periode 2026 – 2030 Prof. Bhayu Rhama, Parlin B. Hutabarat, S.H., M.H menyampaikan ultimatum tegas kepada pihak-pihak yang menyebarkan hoax dan fitnah di media sosial.
Pihaknya memastikan bahwa seluruh proses pemilihan rektor UPR telah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan selain itu, tindakan hukum juga telah diambil untuk melindungi nama baik kliennya,” terang Parlin Hutabarat ke awak media di kantornya, Kantor Hukum Parlin B. Hutabarat, SH.,MH & Partners, Jalan Kalibata, Menteng, Kota Palangka Raya, Minggu (4/10/2026).
Saat ini, papar Parlin, Rektor UPR terpilih tersebut memilih untuk mencurahkan seluruh energi dan fokus demi membawa perubahan positif bagi kampus.
Intinya Prof. Bhayu Rhama sebagai Rektor UPR ke depan lebih berfokus untuk kemajuan UPR.
Terkait proses Pilihan Rektor UPR, semua sudah sesuai aturan hukum, kami pun sudah menyampaikan pengaduan terhadap akun-akun yang menyebarkan fitnah tersebut.
Kami meminta agar penyebaran hoax atau fitnah yang merusak nama baik Prof. Bhayu Rhama segera dihentikan.
Prof. Bhayu Rhama tidak ingin terganggu oleh isu-isu negatif yang tidak berdasar, fokus untuk kemajuan UPR kedepan lebih diutamakan,” pungkas Parlin Hutabarat, Stop Hoax.
(Marboen)







