Citeureup — Deretan bangunan yang dimanfaatkan sebagai toko dan ruko sewaan di sepanjang jalur Sukahati – Tarikolot menuju Tengsaw, tepatnya di depan PT Sumiden, Desa Karang Asem Timur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik.
Bogor, 1 Oktober 2026 — Pantauan tim investigasi di lokasi pada hari Rabu, 30 September 2026, menunjukkan adanya sejumlah bangunan yang diduga berdiri di atas Ruang Milik Jalan (Rumija).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas bangunan sekaligus pengawasan Satpol PP Kecamatan Citeureup sebagai penegak Perda.

Kondisi tersebut menuai kontras di masyarakat, karena bangunan tersebut diduga memanfaatkan bahu jalan untuk aktivitas usaha, parkir, hingga bongkar muat material yang mengganggu arus lalu lintas.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Perkasa Kabupaten Bogor, Supriadi atau Yadi Supriyadi, meminta Satpol PP bersama instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap keberadaan bangunan tersebut.
Menurutnya, aturan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Bab II Pasal 2, 3, dan 4 sudah jelas mengatur bahwa Rumija tidak boleh dibangun atau dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kalau memang ada bangunan yang berdiri di Rumija, pertanyaannya sederhana: pengawasan Satpol PP selama ini ke mana? Apakah sudah pernah dilakukan pemeriksaan terhadap bangunan-bangunan tersebut?” tegas Supriadi.
Ia menegaskan, Rumija bukan ruang yang dapat dimanfaatkan secara bebas.
Karena itu, pemerintah perlu terlebih dahulu memastikan batas Rumija melalui pengukuran di lapangan.
“Jangan hanya melihat toko berdiri di pinggir jalan lalu dianggap persoalan biasa. Harus dicek apakah masuk Rumija, siapa pemilik tanahnya, bagaimana izinnya, dan apakah aktivitas toko menggunakan bagian jalan untuk parkir maupun bongkar muat,” katanya.
Ia juga menyoroti aktivitas perdagangan di lokasi, termasuk toko material maupun warung kelontong.
Keberadaan kendaraan yang melakukan bongkar muat maupun parkir di sekitar bangunan perlu diperhatikan apabila sampai menggunakan badan atau bahu jalan.
Supriadi sebagai pemuka masyarakat meminta pemerintah daerah tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi melakukan pengawasan secara aktif.
“Langkah awalnya harus jelas, lakukan pengukuran Rumija, cek status tanah, periksa dokumen perizinan, kemudian lihat apakah aktivitas usahanya mengganggu fungsi jalan. Dari situ baru dapat ditentukan langkah selanjutnya. Kalau perlu dibongkar secepatnya,” tegasnya.
Sorotan tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap peran Satpol PP Kecamatan Citeureup dan Satpol PP Kabupaten Bogor sebagai perangkat daerah yang memiliki fungsi penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Satpol PP Kecamatan Citeureup, Satpol PP Kabupaten Bogor, maupun instansi teknis terkait LLAJ Kabupaten Bogor mengenai hasil pengawasan, status bangunan, serta apakah sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap deretan bangunan di jalur Sukahati – Tarikolot – Tengsaw tersebut.
Pemerintah Kabupaten Bogor diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar status bangunan dan batas Rumija di lokasi tersebut menjadi jelas bagi masyarakat serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
(Zak)







