Buseronlinenews

Diduga Menyalahi Izin Tinggal di Juwana, Empat WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Pati

PATI— Langkah tegas diambil oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati terhadap pelanggaran aturan keimigrasian di wilayah hukumnya.

Tercatat ada empat Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang resmi dikenakan tindakan tegas berupa pendeportasian dari wilayah Republik Indonesia.

Proses pemulangan paksa ini dilaksanakan secara langsung melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat (25/9/2026).

Keempat warga negara asing yang dideportasi tersebut diketahui masing-masing berinisial ZY, MG, ZW, dan LW.

Pendeportasian ini dilakukan setelah jajaran Imigrasi Pati menemukan bukti kuat bahwa para WNA tersebut melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal mereka.

Pengungkapan kasus keberadaan WNA bermasalah ini bermula dari adanya laporan serta informasi yang disampaikan oleh warga setempat.

Masyarakat sekitar melaporkan adanya pergerakan dan aktivitas mencurigakan dari sejumlah warga asing di kawasan Juwana, Kabupaten Pati.

Lokasi spesifik yang menjadi titik fokus aktivitas para WNA Tiongkok ini berada di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Unit II Juwana.

Merespons laporan masyarakat tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Pati segera turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan.

Petugas di lapangan mengumpulkan bahan keterangan, memantau pergerakan target, hingga melakukan pemeriksaan dokumen secara intensif terhadap keempat WNA tersebut.

Dari hasil pemeriksaan mendalam dan klarifikasi data di lokasi, petugas menemukan kenyataan bahwa para WNA itu terlibat langsung dalam transaksi pembelian ikan secara komersial.

Aktivitas bisnis pembelian hasil laut tersebut dinilai telah melanggar ketentuan hukum dan norma izin tinggal keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Atas pelanggaran nyata ini, Imigrasi Pati menjatuhkan sanksi berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Sanksi pendeportasian tersebut didasarkan pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Wahyu Gumilang, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara.

Langkah hukum ini sekaligus menjalankan fungsi pengawasan ketat terhadap keberadaan maupun kegiatan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia.

Wahyu mengimbau agar seluruh WNA yang bertandang ke Indonesia senantiasa menghormati serta mematuhi peraturan hukum yang berlaku tanpa terkecuali.

Ia menegaskan bahwa setiap izin tinggal yang diberikan harus digunakan secara tepat sasaran sesuai dengan maksud dan tujuan awal kedatangan mereka.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Pati, Argayuna, menjelaskan bahwa Pejabat Imigrasi memiliki kewenangan penuh untuk menindak WNA yang mengganggu ketertiban umum.

Dengan dilaksanakannya deportasi dan penangkalan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan demi menjamin keamanan nasional di wilayah kerjanya.

( HERI/JIMMY)