Bangkalan — Pemerintah Desa Karang Nangkah, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, secara tegas menyampaikan hak jawab dan sanggahan atas pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan penyelewengan bantuan pangan beras dari Perum Bulog.
Berita tersebut sebelumnya menarasikan bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hanya menerima 10 kilogram dari yang seharusnya 30 kilogram.
Pihak Pemerintah Desa menilai pemberitaan tersebut tidak akurat, menyesatkan, dan berpotensi mencemarkan nama baik institusi desa tanpa adanya konfirmasi yang berimbang.
Pemerintah Desa Karang Nangkah menegaskan bahwa distribusi beras bantuan pangan dari Bulog telah dilaksanakan sesuai dengan pedoman operasional, data valid dari pusat, serta petunjuk teknis penyaluran yang berlaku tanpa ada pemotongan sepihak.

Angka 30 kilogram yang disebutkan dalam asumsi narasi pemberitaan tidak tepat, sebab skema penyaluran bantuan pangan beras dari Bulog sering kali dijadwalkan secara bertahap per bulan (misalnya alokasi 10 kg per tahap/bulan), sehingga klaim adanya “sisa 20 kg per KPM” adalah informasi yang keliru dan tidak mendasar.
Proses penyaluran beras bantuan pangan di Kantor Desa Karang Nangkah disaksikan langsung oleh unsur masyarakat dan pendamping program, sehingga tuduhan bahwa pemerintah desa menutup-nutupi jumlah penerima maupun sisa bantuan adalah tidak benar.
Pemerintah desa meminta kepada masyarakat dan media portal berita online agar senantiasa mengedepankan prinsip jurnalisme yang berimbang serta melakukan konfirmasi langsung kepada pihak desa sebelum menyebarkan informasi yang dapat memicu keresahan publik.
Pemerintah Desa Karang Nangkah tetap terbuka bagi siapa saja, termasuk lembaga pengawas atau warga, yang ingin berdialog secara kooperatif guna memastikan transparansi dan ketepatan sasaran dari setiap program bantuan sosial.







