CIANJUR — Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., menggelar konferensi pers ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian disertai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap mahasiswa Universitas Suryakancana. Kasus ini terungkap berkat kecepatan Tim Jago Presisi yang tengah berpatroli.
Peristiwa terjadi pada Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 01.15 WIB, di depan RedDors Bentar, Jl. Pangeran Hidayatulloh, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur. Korban M. Genta Nuralam (21) bersama dua rekannya, M. Ibnu Yasa Ramadhan dan Nizar Azmi Rastedi, sedang berboncengan sepeda motor ketika kendaraan mereka dipepet mobil Honda Freed bernomor polisi F-1683-WX.
Korban berupaya memutar balik, namun tiga orang turun dari mobil. Salah satu pelaku yang mengenakan jaket kuning dan masker mengeluarkan benda menyerupai pistol warna hitam sambil berteriak mengaku polisi. Pelaku MYT (26) berhasil membawa kabur sepeda motor korban ke arah Cipanas, sementara pelaku lain melarikan diri ke arah Bandung.

Tim Jago Presisi yang sedang patroli langsung mengejar dan mengamankan MYT di Jl. Raya Cianjur–Cipanas, Kp. Panembong, Desa Mekarsari. Dari penyelidikan, polisi menetapkan empat tersangka: MYT (pengambil motor), MFT (menodongkan mainan pistol), KJI (pengemudi mobil), dan RSW (16), anak berhadapan dengan hukum yang menarik korban hingga terjatuh.
Para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf d UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Khusus tersangka RSW, penanganan mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dengan upaya diversi dan mekanisme keadilan restoratif sesuai UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika menemui tindak kejahatan. Polri berkomitmen hadir memberikan rasa aman,” tegas Kapolres Cianjur dalam konferensi pers di Tugu Knalpot Ayam Pelung, Simpang Dishub Cianjur, Kamis (24/9/2026)
. (Oding/Jib)







