Buseronlinenews – Kebijakan pelayanan BBM jenis Pertalite di SPBU Teluk Lecah Nomor 16.287.090 menjadi sorotan sejumlah warga.
Mereka mempertanyakan pola pelayanan, pembagian penggunaan pompa, serta batas pengisian BBM yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak pengelola.
Keluhan warga tersebut disampaikan pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Persoalan yang paling banyak dipertanyakan berkaitan dengan pelayanan kendaraan roda dua dan roda empat.
Menurut warga, SPBU Teluk Lecah saat ini memiliki dua pompa Pertalite.
Namun, dari dua pompa tersebut, satu disebut khusus melayani kendaraan roda dua, sedangkan satu pompa lainnya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat.

Kondisi tersebut dinilai warga perlu dievaluasi, terutama ketika antrean kendaraan roda dua cukup panjang.
“Yang kami pertanyakan, SPBU ini hanya memiliki dua pompa Pertalite. Kenapa satu hanya untuk motor dan satu lagi khusus untuk mobil? Kalau antrean motor panjang, seharusnya pelayanan bisa dibuat lebih fleksibel agar masyarakat tidak terlalu lama menunggu,” ujar salah seorang warga.
Warga berharap kedua pompa Pertalite dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai kondisi antrean di lapangan.
Menurut mereka, pola pelayanan yang lebih fleksibel dinilai dapat membantu mengurangi antrean dan mempercepat pelayanan kepada konsumen.
Motor Disebut Hanya Bisa Isi 10 Liter.
Selain pembagian pompa, warga juga mempertanyakan batas pengisian Pertalite untuk kendaraan roda dua.
Warga menyebut sejumlah sepeda motor, seperti Honda Tiger dan jenis kendaraan roda dua lainnya, memiliki kapasitas tangki sekitar 13 hingga 14 liter.
Namun, menurut warga, pengisian Pertalite di SPBU tersebut dibatasi sekitar 10 liter.
Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kalau tangki motor sekitar 13 sampai 14 liter, kenapa hanya bisa isi 10 liter? Kalau memang ada aturan pembatasan, kami berharap pihak SPBU menjelaskan dasar aturannya kepada masyarakat,” ujar warga.
Menurut warga, penjelasan mengenai aturan tersebut penting agar konsumen mengetahui dasar pembatasan pengisian dan tidak terjadi kesalahpahaman antara masyarakat dengan petugas di lapangan.
Kendaraan Roda Empat Disebut Bisa Isi 50 Liter.
Di sisi lain, warga juga mempertanyakan pelayanan terhadap kendaraan roda empat yang disebut dapat melakukan pengisian hingga 50 liter.
Warga mencontohkan kendaraan Suzuki Carry yang menurut mereka memiliki kapasitas tangki sekitar 40-an liter.
Karena itu, warga mempertanyakan dasar apabila kendaraan roda empat dapat dilayani hingga 50 liter.
“Yang menjadi pertanyaan masyarakat, motor dengan tangki sekitar 13 atau 14 liter hanya dibolehkan 10 liter, sementara kendaraan roda empat disebut bisa sampai 50 liter. Kami ingin tahu apa dasar dan ketentuan yang digunakan,” ungkap warga.
Warga menegaskan, persoalan tersebut bukan hanya mengenai jumlah BBM yang dapat dibeli, tetapi juga menyangkut kejelasan dan transparansi aturan pelayanan yang diterapkan di SPBU.
Warga Minta Aturan Dijelaskan Secara Terbuka.
Masyarakat berharap pihak pengelola SPBU Teluk Lecah memberikan penjelasan mengenai ketentuan batas pengisian Pertalite berdasarkan jenis kendaraan.
Selain itu, warga meminta agar pembagian penggunaan dua pompa Pertalite juga dijelaskan kepada konsumen, termasuk alasan satu pompa diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dan satu lainnya bagi kendaraan roda empat.
“Kalau memang ada ketentuan dari pihak terkait mengenai batas pengisian, sampaikan saja secara jelas kepada masyarakat. Kami hanya ingin aturan yang diterapkan dapat dipahami dan pelayanan berjalan dengan baik,” kata warga.
Warga berharap pelayanan di SPBU dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya warga yang menggunakan kendaraan sebagai sarana utama untuk bekerja dan menjalankan aktivitas sehari-hari.
Keluhan tersebut diharapkan menjadi perhatian manajemen SPBU Teluk Lecah untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan, terutama terkait penggunaan pompa Pertalite dan batas pengisian bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak manajemen SPBU Teluk Lecah Nomor 16.287.090 mengenai alasan pembagian penggunaan pompa Pertalite maupun dasar penerapan batas pengisian BBM yang dipertanyakan warga.
Keterangan dari pihak pengelola diperlukan agar persoalan tersebut dapat dilihat secara berimbang dan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai ketentuan pelayanan yang sebenarnya berlaku.
Masyarakat berharap adanya komunikasi terbuka antara pihak pengelola dan konsumen sehingga pelayanan BBM di SPBU Teluk Lecah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat sekitar.
Nasri







