A. Latar Belakang
Dalam rangka menjaga, melestarikan, dan mengembangkan nilai-nilai sejarah, adat istiadat, budaya, serta identitas masyarakat Ombonowulu, perlu dilakukan musyawarah bersama mengenai pembentukan dan penataan Struktur Saha dan Hukum Benteng Daduwali Ombonowulu.
Musyawarah ini dilaksanakan sebagai wadah untuk mempertemukan unsur masyarakat adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, pemerintah kecamatan dan desa, serta Lembaga Rumpun Bombonowulu, sehingga pembentukan struktur Saha dan Hukum dapat dilakukan secara terbuka, bermusyawarah, dan tetap menghormati sejarah serta nilai-nilai adat yang diwariskan oleh para leluhur.

Saha dan Hukum diharapkan menjadi bagian penting dalam upaya menjaga ketertiban adat, melestarikan budaya, memperkuat persatuan masyarakat, serta mendukung pelestarian Benteng Daduwali Ombonowulu sebagai bagian dari warisan sejarah dan budaya masyarakat Bombonowulu.
B. Maksud Dan Tujuan Musyawarah
Musyawarah ini bertujuan untuk:
Membahas keberadaan dan kedudukan Saha dan Hukum dalam tatanan adat masyarakat Ombonowulu.
Membahas pembentukan struktur organisasi Saha dan Hukum Benteng Daduwali Ombonowulu.
Menghimpun pendapat dan masukan dari masyarakat, tokoh adat, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, dan Lembaga Rumpun Bombonowulu.
Menentukan susunan kepengurusan berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama.
Menetapkan tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing unsur dalam struktur Saha dan Hukum.
Menjaga nilai-nilai adat, sejarah, dan budaya agar tetap hidup dan diwariskan kepada generasi muda.
Mendorong kerja sama antara lembaga adat, pemerintah, dan masyarakat dalam pelestarian Benteng Daduwali Ombonowulu.
C. Pokok-Pokok Pembahasan
Dalam musyawarah, beberapa hal yang menjadi pokok pembahasan antara lain:
- Kedudukan Saha Dan Hukum
Saha dan Hukum dibahas sebagai salah satu unsur kelembagaan adat yang memiliki peran dalam menjaga nilai-nilai adat, norma kehidupan masyarakat, serta hubungan sosial masyarakat Ombonowulu.
- Struktur Saha Dan Hukum
Musyawarah membahas susunan struktur yang diperlukan agar pelaksanaan tugas adat dapat berjalan secara jelas, tertib, dan bertanggung jawab. Struktur tersebut dapat disusun berdasarkan nilai sejarah dan ketentuan adat yang disepakati masyarakat.
- Peran Bhisa
Dalam pembahasan struktur, kedudukan Bhisa sebagai unsur penting dalam tatanan Saha dan Hukum turut dibahas, termasuk tugasnya dalam memberikan pertimbangan dan menjaga pelaksanaan nilai-nilai adat sesuai dengan kesepakatan masyarakat.
- Hubungan Dengan Pemerintah
Saha dan Hukum diharapkan dapat membangun hubungan koordinatif dengan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah dan pemerintah pada tingkat kecamatan maupun desa, khususnya dalam bidang pelestarian adat, budaya, sejarah, dan peninggalan Benteng Daduwali Ombonowulu.
- Peran Lembaga Rumpun Bombonowulu
Lembaga Rumpun Bombonowulu menjadi bagian penting dalam menghimpun aspirasi masyarakat serta membantu menjaga kesinambungan sejarah, silsilah, adat, dan budaya Bombonowulu.
D. Prinsip Pembentukan Struktur
Pembentukan Struktur Saha dan Hukum dilaksanakan berdasarkan prinsip:
Musyawarah dan mufakat;
Keterbukaan;
Kebersamaan;
Penghormatan terhadap adat dan sejarah;
Pelestarian budaya;
Persatuan masyarakat;
Tanggung jawab;
Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
E. Hasil Yang Diharapkan
Melalui musyawarah ini diharapkan tercapai kesepakatan mengenai:
Bentuk dan kedudukan Saha dan Hukum Benteng Daduwali Ombonowulu.
Susunan struktur kepengurusan.
Tugas dan fungsi masing-masing unsur.
Mekanisme pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah.
Pola hubungan dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.
Peran Lembaga Rumpun Bombonowulu dalam pelestarian adat dan sejarah.
Program kerja pelestarian Benteng Daduwali Ombonowulu sebagai warisan sejarah dan budaya.
F. Penutup
Musyawarah pembentukan Struktur Saha dan Hukum Benteng Daduwali Ombonowulu merupakan langkah bersama untuk memperkuat kelembagaan adat, menjaga identitas budaya, serta melestarikan sejarah masyarakat Bombonowulu.
Dengan adanya kerja sama antara masyarakat adat, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, pemerintah desa/kecamatan, tokoh masyarakat, dan Lembaga Rumpun Bombonowulu, diharapkan keberadaan Saha dan Hukum dapat memberikan kontribusi dalam menjaga nilai-nilai adat dan budaya serta mendukung pelestarian Benteng Daduwali Ombonowulu untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
“Adat dijaga, sejarah dilestarikan, budaya diwariskan, persatuan diperkuat.”







