Kuningan – Terkait pemberitaan kasus penganiayaan yang dialami Muhammad Nur Ramadhani (15), siswa kelas IX SMPN 2 Jalaksana, Kabupaten Kuningan, yang mengalami luka berat di kepala hingga harus menjalani operasi dengan 30 jahitan, serta pernyataan Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, yang menolak penyelesaian secara kekeluargaan dan meminta kasus dikawal ketat, saya menyampaikan sikap hukum sebagai berikut:
- Perbuatan ini bukan kenakalan remaja, melainkan tindak pidana penganiayaan berat.
Secara yuridis memenuhi unsur Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 354 ayat (1) KUHP jo. Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 sampai 8 tahun penjara.
- Diversi gugur demi hukum.
Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 7 ayat (2), diversi hanya dapat dilakukan untuk ancaman di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan.
Jika penyidik menerapkan Pasal 354 KUHP yang ancaman 8 tahun karena korban luka berat, maka diversi tidak dapat dilakukan dan perkara wajib dilanjutkan ke persidangan.
- Penyelesaian kekeluargaan tidak relevan untuk luka berat.
Menyelesaikan kasus dengan operasi dan 30 jahitan hanya dengan mediasi atau salaman adalah bentuk pembiaran yang mencederai rasa keadilan dan tidak memberikan efek jera, sebagaimana dikhawatirkan Bupati.
- Kami mendesak Polres Kuningan untuk menangani secara profesional dan transparan, tidak berhenti di mediasi sekolah, menerapkan pasal berlapis, membuka hasil visum et repertum sebagai bukti luka berat, serta memberikan perlindungan hukum kepada korban sebagai Anak Korban.
- Satuan pendidikan dan Disdikbud Kabupaten Kuningan memiliki tanggung jawab hukum atas keselamatan peserta didik.
Perlu audit pengawasan kejadian di Objek Wisata Balong Dalem dan pemberian layanan trauma healing serta jaminan keberlangsungan pendidikan bagi korban.
IMF & Partners Lawfirm mendukung penuh sikap Bupati Kuningan dan akan mengawal kasus ini.
Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban.
Demikian pernyataan ini disampaikan.
Kuningan, 14 September 2026
Hormat saya,
Iza Mochamad Faozi, S.H., C.M., CLA
Managing Partner
IMF & Partners Lawfirm







