Buseronlinenews

BRI dan Ojk Jabar Diam, Pbh-Lin: Jangan Biarkan Hak Nasabah Tergantung Tanpa Kepastian

Bekasi — Perhimpunan Bantuan Hukum Lembaga Investigasi Negara (PBH-LIN) mempertanyakan belum adanya tanggapan resmi terkait persoalan yang dialami Erni Aziza, meskipun permintaan klarifikasi dan penyampaian permasalahan telah dilakukan melalui jalur resmi.

Hingga saat ini, PBH-LIN menyatakan belum memperoleh jawaban resmi yang substantif dari BRI Cabang Tambun, Kantor Wilayah BRI Jawa Barat maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat terkait persoalan yang telah disampaikan.

PBH-LIN sebelumnya telah meminta klarifikasi serta dokumen yang berkaitan dengan persoalan klien, termasuk dokumen perjanjian, administrasi kredit, aspek asuransi serta transaksi atau kewajiban yang menjadi bagian dari permasalahan tersebut.

Bagi PBH-LIN, permintaan tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum, transparansi informasi dan penyelesaian yang objektif, bukan untuk melakukan tuduhan terhadap pihak tertentu.

Pbh-Lin: Jangan Biarkan Hak Nasabah Tanpa Kepastian

PBH-LIN menilai bahwa setiap persoalan nasabah yang telah disampaikan melalui mekanisme resmi semestinya mendapatkan respons dan penjelasan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak adanya tanggapan yang memadai menjadi catatan serius bagi PBH-LIN dalam menentukan langkah advokasi selanjutnya.

“Kami masih mengedepankan penyelesaian secara profesional dan terbuka. Namun, ketika permintaan klarifikasi tidak mendapatkan respons yang memadai, tentu kami harus mengambil langkah berikutnya untuk memastikan hak-hak hukum klien memperoleh kepastian,” tegas PBH-LIN.

Langkah Hukum Mulai Dipersiapkan

PBH-LIN menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum dan menggunakan mekanisme pengaduan maupun pengawasan kepada lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan substansi persoalan.

PBH-LIN juga akan melakukan penelusuran terhadap seluruh dokumen dan fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya indikasi yang berkaitan dengan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PBH-LIN akan mempertimbangkan untuk melakukan koordinasi dan menyampaikan informasi kepada KPK sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

PBH-LIN menegaskan bahwa langkah tersebut bukan merupakan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi, melainkan bentuk kehati-hatian dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani oleh lembaga yang berwenang.

Bri dan Ojk Diminta Segera Memberikan Klarifikasi

PBH-LIN tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara profesional dengan BRI maupun pihak terkait lainnya.

Namun, PBH-LIN meminta agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.

“Kami meminta BRI Cabang Tambun, Kanwil BRI Jawa Barat dan OJK Jawa Barat memberikan tanggapan resmi. Klien kami berhak mengetahui posisi persoalannya secara terang, termasuk dasar administrasi, dokumen dan informasi yang berkaitan dengan hak serta kewajibannya,” ujar PBH-LIN.

PBH-LIN menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sampai terdapat kejelasan, transparansi dan kepastian hukum bagi klien.

Muhammad Yasin, S.H.