Lamandau – Penyelesaian kebun plasma masyarakat Kelurahan Tapin Bini di lahan PT Pilar Wana Persada (PT PWP), Kabupaten Lamandau, kini menemui titik temu baru.
Akan tetapi, kesepakatan yang final antara perwakilan warga Tapin Bini, Pemkab Lamandau, dan pihak perusahaan ini memicu pertanyaan publik terkait pergeseran dari tuntutan awal warga.
Berdasarkan dokumen tertulis tanggal 7 Maret 2026, warga semula mengajukan tiga tuntutan utama.
Salah satu poin utamanya adalah penyerahan hasil produksi 20 persen dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah dikelola PT PWP sejak tahun 2009 untuk hak masyarakat.
Warga pada dasarnya menyetujui pembangunan fisik kebun plasma yang saat ini mulai berjalan di lapangan.
Meski demikian, warga sangat berharap skema plasma yang disepakati bersama ini tidak serta-merta meniadakan atau menghapus tuntutan awal mereka terkait pemenuhan 20 persen dari lahan HGU yang selama ini digarap perusahaan.
Menanggapi tayangan pemberitaan awak media pada 9 September 2026 lalu, Manager CSR PT PWP, Sigit, memberikan klarifikasi tertulis resmi yang dikirim via pesan WhatsApp kepada awak media pada hari Jumat, 11 September 2026.
PT PWP menjelaskan empat poin terkait perkembangan di lapangan.
Pertama, proses pembangunan kebun plasma sedang berjalan; meskipun terdapat penyesuaian skema teknis dari usulan awal, perusahaan menegaskan bahwa kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat Tapin Bini tetap dilaksanakan penuh, dan saat ini prosesnya telah memasuki tahap pelaksanaan serta pembangunan fisik secara nyata di lapangan.
Kedua, disepakati bersama dan dipimpin langsung oleh Bupati Lamandau, penyesuaian skema teknis dan penetapan lokasi pembangunan kebun plasma ini bukanlah keputusan sepihak perusahaan, melainkan langkah yang diambil berdasarkan hasil musyawarah mufakat, evaluasi teknis, serta kesepakatan resmi antara perusahaan, perwakilan masyarakat, dan Pemkab Lamandau, di mana pembangunan kebun plasma ini secara resmi dimulai melalui acara adat pembukaan yang dipimpin langsung oleh Bupati Lamandau.
Ketiga, komunikasi bersama koperasi terjalin baik dan kondusif; saat ini hubungan serta komunikasi antara manajemen PT PWP dan masyarakat Desa Tapin Bini yang secara resmi diwakili oleh koperasi pengelola berlangsung sangat baik, terbuka, dan kondusif, serta seluruh tahapan pelaksanaan dipantau secara berkala untuk menjamin transparansi dan keberlanjutan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Keempat, dalam hal komitmen kemitraan berkelanjutan, PT PWP berkomitmen menyelesaikan seluruh fasilitas kebun plasma sesuai standar Good Agricultural Practices (GAP) agar mampu memberikan dampak kesejahteraan ekonomi yang berkesinambungan bagi warga Tapin Bini.
Hal ini menjadi pertanyaan publik: pergeseran tuntutan awal warga Tapin Bini atas hasil produksi 20 persen dari HGU PT PWP yang dikelola sejak 2009 sampai saat ini berubah menjadi skema pembangunan kebun plasma yang katanya sesuai kesepakatan bersama antara perwakilan masyarakat, perusahaan, dan Pemkab Lamandau. (Marboen)







