Buseronlinenews

Sidang Adat Dayak Di Kobar, Aris Delegasikan Ke Jefri Pengacaranya

PANGKALAN BUN – Sengketa kepemilikan lahan antara Arpenos dan Aris Agung Pratikno kini bergulir ke sidang adat Dayak di Rumah Adat Betang, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Aris Agung Pratikno absen dalam sidang pertama dan kemungkinan besar kembali tidak hadir pada sidang kedua.

Melalui pesan WhatsApp pada Rabu (9/9), Aris menyatakan sedang fokus mendampingi pengobatan istrinya yang menderita kanker tiroid.

Seluruh urusan hukum terkait sengketa ini telah didelegasikan kepada pengacaranya, Jefri Era Pranata, S.H., M.Kn.

Objek sengketa merupakan lahan yang diduga mengalami tumpang tindih kepemilikan.

Pihak Arpenos mengantongi berkas alas hak yang telah terdaftar di register Desa Pangkalan Satu sejak tahun 2010.

Sementara itu, Aris Agung Pratikno membeli lahan tersebut dari almarhum Ata dengan surat tanah yang awalnya terdaftar di Desa Bumi Harjo pada tahun 2011 atau 2012.

Karena lahan tersebut masuk dalam wilayah administratif Desa Pangkalan Satu, register surat baru dipindahkan ke Desa Pangkalan Satu pada tahun 2022.

Kepala Desa Pangkalan Satu, Mujiono, S.IP menjelaskan bahwa pihak desa telah beberapa kali mengundang Aris Agung Pratikno untuk menyelesaikan masalah ini di tingkat desa, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.

Dalam sidang adat pertama, Pemerintah Desa Pangkalan Satu menegaskan regulasi sengketa melalui SK Desa tertanggal 6 Juli 2026 dan berkas keterangan tertanggal 8 September 2026.

Mantan Kades Pangkalan Satu, Yakin, juga hadir menyerahkan surat pernyataan tertanggal 12 Agustus 2026.

Berdasarkan aturan tersebut, jika terjadi tumpang tindih kepemilikan, maka surat tanah yang paling awal terdaftar di buku register desa dinyatakan sebagai dokumen yang sah, sehingga secara otomatis membatalkan pencatatan surat yang terbit setelahnya, isi dari SK Pemdes Pangkalan Satu tanggal 6 Juli 2026.(Marboen)