Buseronlinenews

PJJ Dicabut, Sekolah di Cianjur Kembali Tatap Muka Penuh Besok

CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) secara resmi mencabut kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang telah berlaku selama tiga hari terakhir.

Keputusan tegas ini diambil setelah melalui audensi bersama Paguyuban Mitra Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (9/9/2026).

Audensi yang berlangsung di kantor Disdikpora itu menghasilkan titik temu strategis. Mulai Kamis (10/9/2026), seluruh proses belajar mengajar (KBM) di jenjang PAUD, SD, SMP, serta program kesetaraan wajib kembali digelar secara tatap muka 100 persen. Tidak ada lagi sistem bergilir atau pengurangan jam pelajaran.

Pengurus paguyuban Mitra MBG Cianjur, Dani Andriana, menyatakan bahwa pencabutan ini merupakan bentuk responsivitas pemerintah terhadap aspirasi orang tua dan tenaga pendidik. “Alhamdulillah, audensi berlangsung lancar dan menghasilkan kesepakatan bulat. Surat Edaran PJJ dicabut dan diganti dengan edaran baru yang mengizinkan sekolah tatap muka penuh. Ini adalah kemenangan nalar bersama,” ujarnya dengan nada tegas.

Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, membenarkan terbitnya Surat Edaran terbaru bernomor B/400.3.12.2/64/Disdikpora/09/2026. Ia menegaskan bahwa pencabutan ini bukan tanpa pertimbangan matang, melainkan berdasarkan hasil evaluasi ilmiah terkait kondisi udara pasca-sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang kini dinyatakan telah kembali normal dan aman.

“Kami tidak main-main dalam mengambil keputusan ini. Setelah berkoordinasi dengan BMKG dan Dinas Kesehatan, kami memastikan indeks kualitas udara di Cianjur dan sekitarnya sudah berada pada level yang bisa ditoleransi. Karena itu, kami wajib mengembalikan hak anak-anak untuk belajar secara langsung,” tegas Ruhli.

Meskipun PJJ resmi dicabut, Disdikpora menerapkan kebijakan syarat wajib yang harus dipatuhi seluruh civitas akademika tanpa kompromi:

  1. Wajib Masker: Setiap siswa, guru, dan tenaga kependidikan diwajibkan menggunakan masker saat di luar rumah dan selama berada di lingkungan sekolah sebagai langkah antisipasi terhadap sisa partikel abu vulkanik.
  2. Prokes Ketat: Seluruh warga sekolah diminta menjaga kebersihan diri dan kebugaran tubuh, serta mewaspadai potensi gangguan pernapasan.
  3. Kewaspadaan Perjalanan: Orang tua dan pengantar diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan selama perjalanan menuju dan dari sekolah, mengingat potensi abu yang masih tersisa di jalanan.

Surat edaran ini dinyatakan berlaku efektif mulai besok, Kamis, 10 September 2026. Disdikpora memberi peringatan keras bahwa pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. “Kami tidak ingin ada kelengahan. Pendidikan harus jalan, tapi keselamatan adalah harga mati,” pungkas Ruhli.

Dengan pencabutan ini, aktivitas belajar di Kabupaten Cianjur kembali bergeliat normal, mengakhiri spekulasi dan kecemasan publik selama tiga hari terakhir.

(Oding/Jib)