Buseronlinenews

Sidang Adat Dayak Di Kotawaringin Barat Hal Perselisihan Lahan Pangkalan Satu

KOTAWARINGIN BARAT – Rumah Adat Betang di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, menjadi tempat digelarnya sidang adat terkait dugaan tumpang tindih lahan kebun.

Perselisihan ini melibatkan pihak M. Ariadi Culing, Ariyanto, Alpenos, SA., dan Lediana sebagai pihak pemilik lahan dengan pihak Aris Agung Praktikno pemilik yang sama pada lokasi lahan yang menjadi objek perselisihan, saat ini telah ditanami pohon kelapa sawit yang diduga ditanami Aris Agung Pratikno

Hari ini, Rabu (9/9/2026), salah satu Kerapatan Mantir Adat yang di jumpai awak media, gelar Omas Macan Suka Jadi (Andreas Garusang, A.Md) memberikan keterangan resmi kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa hari ini fokus pada tahapan analisis keabsahan berkas dan surat-menyurat yang dimiliki oleh kedua belah pihak.

Langkah ini diambil setelah pelaksanaan sidang pertama yang telah digelar pada Sabtu (5/9/2026) lalu.

Berdasarkan hasil sidang pertama, Kepala Desa Pangkalan Satu (Mujiono.S.IP) mengakui adanya penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) milik Aris Agung Praktikno pada tahun 2012.

Surat tersebut diduga kuat terbit di atas lahan milik pihak perseteruan (M. Ariadi Culing dkk) yang memegang surat kepemilikan bertahun 2010.

Selain masalah tahun penerbitan, tim pengukur objek lahan yang berselisih tersebut juga diketahui menggunakan pihak pengukur yang sama (Sdr.Warsono).

Dokumen desa yang dihadirkan dalam persidangan memperlihatkan pembatalan surat-surat tertentu untuk menegaskan status tanah.

Pihak Mantir Adat menjadwalkan sidang kedua yang rencananya akan digelar pada Jumat dan Sabtu ini.

Andreas Garusang mengimbau dengan sangat agar seluruh pihak yang dipanggil dapat kooperatif dan hadir dalam persidangan berikutnya.

Kami berharap pihak yang dipanggil kiranya hadir mengingat hal ini krusial demi hak masing-masing pihak.

Bila tidak hadir sangat disayangkan sekali, mengingat sidang adat memiliki tindakan tersendiri yang final dan mengikat.

Kami harapkan ada kebersamaan untuk hadir dalam pelaksanaan sidang adat ini dengan membawa berkas-berkas kepemilikan yang dimiliki para pihak,” ujar Andreas kepada media, Rabu (9/9/2026).

Persidangan ini diharapkan dapat menggali kebenaran formil maupun materiil demi tercapainya keadilan dan keputusan adat yang berkekuatan hukum tetap bagi kedua belah pihak yang berseteru.

(Marboen)