Buseronlinenews

Dugaan Pelanggaran Program P3TGAI di Desa Pandansari Ciawi Memicu Sorotan Publik

Bogor – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) Cibaloknjaya Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, mendadak jadi perbincangan usai mencuatnya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pengerjaan fisik di lapangan.

Program yang dikelola oleh seorang Kepala Dusun (Kadus) berinisial Ojan selaku Ketua Panitia tersebut disinyalir menyalahi aturan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

Berdasarkan keterangan sumber lokal yang enggan disebutkan identitasnya, material bangunan seperti batu dan pasir diduga kuat diambil langsung dari lokasi sekitar Sungai Ciliwung tanpa melalui uji laboratorium resmi.

Awak media pun telah beberapa kali mendatangi rumahnya, namun yang bersangkutan selalu menghindar dan sampai saat ini belum bisa ditemui.

Penggunaan material lokal tanpa uji laboratorium dinilai berpotensi menurunkan kualitas dan kuantitas konstruksi irigasi serta melanggar spesifikasi gambar teknis.

Selain itu, menurut keterangan dari salah seorang sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, program P3TGAI yang melalui aspirasi dewan ini diduga diwarnai praktik gratifikasi atau penyuapan terhadap oknum dewan tersebut dengan nominal yang cukup fantastis.

Oleh karena itu, kami selaku awak media mendesak Inspektorat, BPK, BBWS, Tipikor Polres Bogor, serta Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk segera turun melakukan verifikasi dan investigasi ke lokasi untuk melihat kondisi fisik di lapangan.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyimpangan yang tidak sesuai RAB maupun spesifikasi gambar hingga merugikan keuangan negara, pihak-pihak terkait meminta agar oknum yang bertanggung jawab segera diproses hukum sesuai regulasi yang berlaku.

Mereka juga mendesak agar segera dilakukan pemanggilan sesuai ketentuan hukum, karena perbuatan ini bertentangan dengan pasal tindak pidana korupsi, gratifikasi, serta pengurangan RAB demi memperkaya diri sendiri.

Roni