LAMANDAU – Isu miring menerpa dunia pendidikan di lingkungan transmigrasi Desa Samu Jaya, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Beberapa siswa kelas VII di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) Satu Atap Desa Samu Jaya terpaksa dikeluarkan secara tidak hormat oleh pihak sekolah lantaran terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kondisi ini memicu keresahan luar biasa serta keprihatinan mendalam bagi warga setempat, khususnya para orang tua.
Menanggapi hal tersebut, Plt.Inspektur Kabupaten Lamandau, Arai, angkat bicara.
Ia menekankan pentingnya proses klarifikasi terlebih dahulu sebelum sanksi berat dijatuhkan kepada para siswa.
” Harusnya duduk bersama dengan para pihak terlebih dahulu untuk klarifikasi. Nah, kalau berhadapan dengan narkoba ini sudah berat, sudah menjadi urusan yang berwajib ikut turun kalau memang terbukti bersalah,” terang Arai via pesan WhatsApp ketika diminta tanggapannya oleh awak media.
Sebelumnya awak media menyambangi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lamandau pada Kamis (27/8/2026), Kepala Dinas maupun jajaran staf yang berwenang tidak berada di tempat, info yang didapatkan awak media dari staf yang piket.
Masyarakat kini menuntut komitmen serius serta keadilan dari pihak kepolisian untuk mengusut tuntas jaringan peredaran barang haram ini demi membersihkan lingkungan institusi pendidikan setempat.
(Marboen)







