SUKAMARA – Surat permohonan konfirmasi tertulis dan klarifikasi resmi dilayangkan awak media (24/7) yang lalu kepada Bupati Sukamara selaku pemegang saham PT Bangun Sukma Jaya (PT.BSJ) Up. Direksi PT. Bangun Sukma Jaya diduga pengelola SPBU 64 – 747 – 02.
Surat tersebut terkait dengan adanya dugaan kuat pelanggaran prosedur operasional di SPBU 64-747-02 yang berlokasi di Desa Lupu, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara.
Berdasarkan temuan di lapangan yang didokumentasikan oleh awak media pada Rabu, 22 Juli 2026 pukul 11.04 WIB, ditemukan indikasi kuat mengenai tindakan penutupan akses publik secara sepihak.

Pihak SPBU diduga sengaja memasang papan pemberitahuan bertuliskan ” DALAM PENGIRIMAN ” yang membuat masyarakat mengira pasokan BBM sedang kosong.
Namun di saat bersamaan, diduga terjadi aktivitas pengisian BBM ke dalam wadah drum dan jeriken di dalam lokasi SPBU.
Tindakan tersebut dinilai melanggar regulasi serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
Awak media telah menghubungi Eko Rahardjo yang diduga menjabat sebagai direktur dari perusahaan BUMD pengelola SPBU tersebut melalui pesan WhatsApp pada Minggu (16/8).
Dalam pesan balasannya, Eko menyatakan akan memberikan tanggapan setelah melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan rekan-rekannya di lapangan.
Namun, hingga berita ini ditayangkan pada Senin (24/8), belum ada tanggapan resmi ataupun klarifikasi lanjutan yang diberikan oleh pihak manajemen BUMD Sukamara tersebut kepada awak media.
(Marboen)







