Buseronlinenews

TONG Emas Ilegal di Buru Marak, Tabrak Aturan. LSM LEP Desak Kapolda Maluku Tertibkan dan Tangkap Pelaku

BuseronlineNews.com // NAMLEA (19/08/2026) – Kegiatan pengolahan bijih emas menggunakan TONG/Tromol secara ilegal di Kabupaten Buru semakin marak. Praktik ini dinilai menabrak berbagai aturan perundang-undangan dan berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, LSM Lembaga Ekologi Pembangunan “LEP” selaku pemerhati lingkungan mendesak Kapolda Maluku segera turun tangan untuk menertibkan dan menangkap para pelaku.

“Pengolahan TONG emas ilegal ini sudah keterlaluan. Semua aturan ditabrak. Tidak ada izin, tidak ada dokumen UKL UPL maupun AMDAL, limbah B3 dibuang sembarangan,” tegas Kabid Humas LSM LEP, Rahmad Rupelu dalam keterangan Persnya lewat telpon selulernya, Namlea, Senin 18 Agustus 2026.

Nama Pelaku Sudah Dikantongi, Siap Dilaporkan
Rahmad Rupelu menyebut, pihaknya sudah melakukan pemantauan dan mengantungi sejumlah nama pelaku pengolahan TONG ilegal di beberapa titik di Kabupaten Buru.

Kami dari LEP sudah kantongi nama-nama pelaku dan lokasi pengolahan TONG ilegal. Dalam waktu dekat kami akan buat laporan resmi ke Kapolda Maluku dan Polres Buru agar segera ditindak dan diproses hukum,” ungkap Rahmad.

Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba karena tidak memiliki IUP, tetapi juga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pembuangan limbah B3 seperti sianida dan merkuri.

“Ini kejahatan lingkungan. Dampaknya jangka panjang. Air sungai tercemar, tanah rusak, dan masyarakat yang kena imbasnya. Negara juga rugi karena tidak ada pajak dan PNBP,” jelasnya.

Desak Aparat Bertindak Tegas
Rahmad meminta Kapolda Maluku melalui jajaran Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Buru tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Kami desak Kapolda Maluku segera bentuk tim, sita alat TONG maupun Tromol, dan tangkap pelaku serta pemilik modalnya. Jangan hanya pekerja di lapangan, tapi bandar besarnya juga harus diusut,” tegasnya.

LEP juga meminta Pemkab Buru dan Dinas ESDM Provinsi Maluku bersinergi dengan aparat untuk menutup semua lokasi pengolahan ilegal dan melakukan pemulihan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait desakan dari LSM LEP.

(Red)