Buseronlinenews

Proyek APBN Salah Alamat, Tidak Tepat Sasaran, Papan Nama Proyek Tidak Sesuai Lokasi Viral di Media Sosial Disorot: APH Segera Turun Tangan TK Asih Sukarapih Cibeureum

KUNINGAN — Bantuan APBN tidak sesuai alamat yang tercatat di papan proyek. Alamat Kecamatan Cibingbin ditempatkan di Kecamatan Cibeureum, Desa Sukarapih. Hal itu salah prosedur yang membuat papan informasi akan dikenakan sanksi, berikut penanggung jawab Kepala TK Asih dan P2SP. Bagaimana nanti laporan administrasi ke pusat? Bantuan pusat itu harus terbuka.

Senin (10/8/2026), Buser Beritaaktual.online — Proyek revitalisasi TK Asih, Desa Sukarapih, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang disebut menggunakan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1.117.295.000, mulai menuai sorotan tajam setelah tim investigasi media melakukan pengecekan langsung ke lokasi pekerjaan yang terpantau oleh D. Hermanto.

Temuan di lapangan bukan sekadar soal progres pembangunan.

Aspek keselamatan pekerja justru menjadi tanda tanya besar saat papan informasi salah.

Saat tim berada di lokasi, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap.

Helm proyek dan APD sebagai perlindungan dasar pekerja tidak terlihat digunakan sebagaimana mestinya.

Kondisi tersebut patut dipertanyakan mengingat pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja yang tidak ringan.

Pertanyaannya kemudian: siapa yang bertanggung jawab memastikan setiap pekerja mematuhi standar keselamatan konstruksi?

Nilai pekerjaan yang mencapai Rp1,117 miliar tentu bukan angka kecil.

Dengan menggunakan anggaran negara, pelaksanaan proyek semestinya tidak hanya mengejar penyelesaian fisik, tetapi juga memenuhi standar keselamatan konstruksi dan mekanisme pengawasan yang telah ditetapkan.

Tim investigasi mencoba mencari pihak yang dapat memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek, termasuk P2SP.

Namun, saat dilakukan pengecekan langsung, tim media tidak berhasil menemui P2SP di lokasi.

Tim kemudian meminta keterangan kepada pekerja.

Namun, keterangan yang diperoleh justru menambah tanda tanya.

Para pekerja mengaku tidak mengetahui keberadaan pihak P2SP yang dapat memberikan penjelasan terkait proyek tersebut.

Situasi ini tentu membutuhkan klarifikasi.

Siapa sebenarnya yang mengawasi pekerjaan?

Siapa yang bertanggung jawab terhadap keselamatan pekerja?

Dan siapa yang memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai kontrak serta ketentuan keselamatan konstruksi?

Dalam pekerjaan konstruksi, keselamatan pekerja merupakan bagian dari sistem keselamatan konstruksi yang harus diterapkan secara nyata di lapangan.

Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) menjadi salah satu regulasi penting yang mengatur penerapan keselamatan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

Karena itu, temuan pekerja yang tidak menggunakan APD secara lengkap patut menjadi bahan evaluasi dan klarifikasi terhadap pelaksanaan SMKK pada proyek tersebut.

Tim Investigasi Akan Telusuri Dokumen Proyek

Sorotan terhadap proyek ini tidak berhenti sampai pada kondisi pekerja di lapangan.

Tim investigasi akan mendalami sejumlah aspek lain, antara lain identitas kontraktor pelaksana, nilai kontrak, sumber anggaran, konsultan pengawas, P2SP, papan informasi proyek, masa pelaksanaan, progres fisik, serta dokumen keselamatan konstruksi.

Termasuk akan dikonfirmasi apakah kebutuhan APD dan penerapan SMKK telah tercantum serta dilaksanakan sesuai dokumen kontrak.

Jika memang seluruh prosedur telah dipenuhi, pihak pelaksana tentu memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen pendukungnya.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi lapangan, maka hal tersebut layak menjadi perhatian pihak yang berwenang.

Publik Berhak Mendapat Penjelasan

Proyek yang menggunakan APBN Rp1.117.295.000 merupakan proyek yang menyangkut uang negara.

Masyarakat berhak mengetahui apakah pembangunan tersebut dilaksanakan secara transparan, profesional, berkualitas, dan memenuhi standar keselamatan kerja.

Tim investigasi tidak sedang menyimpulkan telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan anggaran.

Namun, temuan faktual di lapangan dan tidak ditemuinya pihak P2SP saat dilakukan konfirmasi merupakan fakta yang patut dijelaskan kepada publik.

Pertanyaan akhirnya sederhana:

Dengan anggaran mencapai Rp1,1 miliar, apakah pengawasan keselamatan pekerja di proyek revitalisasi TK Asih Cibeureum benar-benar berjalan, atau hanya sebatas tercantum di atas kertas?

(D. Hermanto/Dewa)

Kaperwil Jabar: TK Asih Cibeureum, Keselamatan Pekerja Dipertanyakan

KUNINGAN — Senin (10/8/2026), Beritaaktual.online — Proyek revitalisasi TK Asih, Kecamatan Cibeureum, yang disebut menggunakan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1.117.295.000, mulai menuai sorotan setelah tim investigasi media melakukan pengecekan langsung ke lokasi pekerjaan.

Temuan di lapangan bukan sekadar soal progres pembangunan.

Aspek keselamatan pekerja justru menjadi tanda tanya besar.

Saat tim berada di lokasi, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap.

Helm proyek dan APD sebagai perlindungan dasar pekerja tidak terlihat digunakan sebagaimana mestinya.

Tim investigasi mencoba mencari pihak yang dapat memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek. Tim kemudian meminta keterangan kepada pekerja. Namun, keterangan yang diperoleh justru menambah tanda tanya.

Para pekerja mengaku tidak mengetahui keberadaan pihak P2SP yang dapat memberikan penjelasan terkait proyek tersebut.

Dalam pekerjaan konstruksi, keselamatan pekerja merupakan bagian dari sistem keselamatan konstruksi yang harus diterapkan secara nyata di lapangan.

Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) menjadi salah satu regulasi penting yang mengatur penerapan keselamatan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

Karena itu, temuan pekerja yang tidak menggunakan APD secara lengkap patut menjadi bahan evaluasi dan klarifikasi terhadap pelaksanaan SMKK pada proyek tersebut.

Sebab, menyediakan APD tetapi membiarkan pekerja bekerja tanpa perlindungan yang memadai tentu menimbulkan persoalan berbeda.

Tim Investigasi Akan Telusuri Dokumen Proyek, sorotan terhadap proyek ini tidak berhenti pada kondisi pekerja di lapangan.

Tim investigasi akan mendalami sejumlah aspek lain, antara lain identitas kontraktor pelaksana, nilai kontrak, sumber anggaran, konsultan pengawas, P2SP, papan informasi proyek, masa pelaksanaan, progres fisik, serta dokumen keselamatan konstruksi.

Termasuk akan dikonfirmasi apakah kebutuhan APD dan penerapan SMKK telah tercantum serta dilaksanakan sesuai dokumen kontrak.

Masyarakat berhak mengetahui apakah pembangunan tersebut dilaksanakan secara transparan, profesional, berkualitas, dan memenuhi standar keselamatan.

Dengan anggaran mencapai Rp1,1 miliar, apakah pengawasan keselamatan pekerja di proyek revitalisasi TK Asih Cibeureum benar-benar berjalan, atau hanya sebatas tercantum di atas kertas?

Menurut Kepala TK Asih, Aan Ristiyani, S.Pd., Bendahara Hj. Ratnaidah, S.Pd., didampingi Ernawati, S.Pd., dan Ketua P2SP, Sahroni, saat ditemui D. Hermanto menjelaskan seolah-olah proyek ini ada yang menyetir, diduga diborongkan atau disubkan.

Menurut Kepala TK, tergantung sama inisial (UCP) asal Winduhaji, Itu keterangan Aan Ristiyani, S.Pd.

Publik menunggu jawaban dan tim investigasi akan terus menyoroti serta memantau kegiatan ini sampai tuntas.

(Dede Adi)