CIANJUR – Dalam upaya memberdayakan ekonomi kreatif masyarakat pedesaan, Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum digelar di Aula Desa Sindangkerta, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, pada Selasa (11/8/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Mengenal Kekayaan Intelektual (KI): Peluang dan Perlindungan bagi Masyarakat serta Pelaku UMKM” ini menghadirkan narasumber dari Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Hemawati BR Pandia.
Acara yang berlangsung dalam masa reses ini turut dihadiri oleh Camat Pagelaran, Kapolsek, Danramil, jajaran Kepala Desa se-Kecamatan Pagelaran, Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Usep Saefullah Zen, Ketua PK Golkar Kecamatan Pagelaran, serta kader Posyandu dan masyarakat setempat.
Isfhan Taufik Munggaran menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan program Kementerian Hukum yang dihadirkan langsung ke desa sebagai wujud komitmen pemerataan akses hukum.
“Alhamdulillah, tadi para peserta juga banyak berdiskusi dan dialog interaktif untuk menggali produk-produk dari Dirjen Kekayaan Intelektual yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM di Desa Sindangkerta, khususnya di Kecamatan Pagelaran,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual sejalan dengan Astacita, visi dan misi Presiden yang menjadi kewajibannya di Komisi XIII. Poin pertama Astacita tentang memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia, menurutnya, harus menjadi fondasi dalam setiap upaya pembangunan, termasuk pemberdayaan UMKM.
“Kita harus menyadari bahwa ideologi dan falsafah bangsa ini harus digalakkan dalam keseharian. Jangan sampai demokrasi menjadi perpecahan, baik di tingkat desa maupun nasional. Negara harus hadir dalam pemenuhan hak-hak dasar manusia,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Isfhan juga menyoroti tantangan moral yang dihadapi masyarakat, terutama generasi muda. Ia mengingatkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila kerap tergerus oleh ketergantungan pada gadget.
“Anak-anak sekarang itu kan tunduknya pada gadget, ketika setelah tunduk, bahasa Sunda-nya tanggahna, malah mencari casan. Jangan sampai kita lebih tunduk pada gadget daripada perintah orang tua, atasan, atau pemuka agama,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat untuk memulai pembudayaan nilai-nilai Pancasila dari diri sendiri dan lingkungan terkecil, seperti keluarga, sebelum meluas ke masyarakat.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar, Hemawati BR Pandia, menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual adalah hasil olah pikir yang memiliki nilai ekonomi. Perlindungan KI memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar.
“Pelaku UMKM yang belum memiliki merek dagang dapat mendaftarkannya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum,” ujar Hemawati.
Ia mendorong para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan merek, hak cipta, paten, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya agar produk mereka memiliki payung hukum yang kuat dan bernilai jual lebih baik di pasaran luas.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara DPR RI, Kementerian Hukum, dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM di pedesaan. Dengan adanya edukasi dan pendampingan ini, diharapkan produk-produk unggulan Kecamatan Pagelaran dapat naik kelas, bersaing di pasar, dan menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan.
(Oding/Jib)







