Buseronlinenews

Pemdes Pangkalan Banteng Terima 137 SHM, Lahan 725 H Di PTPN IV Diperjuangkan

PANGKALAN BANTENG – Pemerintah Desa Pangkalan Banteng terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperjuangkan lahan masyarakat seluas kurang lebih 725 hektar yang saat ini berdiri tegak pohon karet yang diduga milik PTPN IV Kebun Kumai, namun diduga juga di luar HGU PTPN IV Kebun Kumai yang masih dalam wilayah desa Pangkalan Banteng, kecamatan Pangkalan Banteng, kabupaten Kotawaringin Barat.

Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di lahan tersebut sampai saat ini masih tertuda penerbitan dan distribusi sertifikatnya sebanyak 500 bidang yang di mohon di program PTSL, tertunda akibat adanya keberatan dari pihak PTPN IV Region V kebun Kumai.

Kepala Desa Pangkalan Banteng, Rimadhan, menjelaskan bahwa pihak Pemdes baru saja menerima 137 sertifikat PTSL milik warga. Namun, sertifikat yang baru diterima tersebut posisi bidang lahannya di luar dari lahan 725 hektar lahan kebun rencana perluasan HGU PTPN IV.

” Kami Pemerintah Desa Pangkalan Banteng tetap berupaya, berkoordinasi dangan pihak pihak terkait untuk memperjuangkan lahan masyarakat Pangkalan Banteng,” ungkap Rimadhan saat dikonfirmasi oleh buseronlinnews melalui pesan WhatsApp, hari ini Selasa (11/8).

Pihak pemerintah desa merasa optimis bahwa tanah yang dikelola warga secara turun-temurun ini akan segera kembali ke pemiliknya masing-masing.

Berdasarkan data desa, lahan masyarakat tersebut sudah jelas berada di luar Izin Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Region V.

” Kami yakin hak masyarakat di atas Negara ini yang sudah 82 merdeka akan kembali pada pemiliknya,” pungkas Rimadhan dalam pesan tertulisnya ke awak media.

(Marboen)