PANGKALAN BUN – Kasus penggerebekan dugaan asusila di pemukiman Arut Resident, Kelurahan Madurejo, Pangkalan Bun, terus menjadi pembicaraan hangat, kasus yang terjadi di rumah kontrakan yang disewa oleh Hani (Hamidah) ini semakin ramai setelah keluarnya hasil Visum et Repertum yang diterima Hani yang diduga pihak terlapor suaminya sendiri.
Peristiwa ini menarik perhatian besar karena membawa nama Jeje, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kabupaten Lamandau dan adanya keberadaan oknum advokat (pengacara) di sebut – sebut dalam pusaran kasus gerebekan Satpol PP Kotawaringin Barat (Kobar) di lingkungan pemukiman Arut Resident di malam Minggu (10/7) yang lalu.
Menurut kabar yang beredar di media massa, suami Jeje yang berprofesi sebagai pengacara diduga berada bersama Hani di dalam rumah kontrakan tersebut saat petugas Satpol PP Kobar datang menggerebek.
Bukan itu saja, di duga kuat ada seorang oknum pengacara lain yang berada di dalam mobil di sekitar lokasi kejadian dan infonya oknum ini diduga memantau keadaan sambil berkomunikasi dengan Jeje yang notabene adalah isteri seorang pengacara lewat ponsel.
Kejadian ini membuat masyarakat menyoroti profesi pengacara terkait istilah Officium Nobile yaitu sebuah janji bahwa pengacara adalah profesi yang mulia dan terhormat.
Melihat ramainya berita ini, Ruth Ayu Lili Junesti,SH Koordinator Wilayah Kobar – Lamandau – Sukamara LBH Advokasi Masyarakat Peduli Hukum Isen Mulang (LBH AMPH-IM) dalam pandangannya meminta semua pihak untuk tenang dan tidak langsung menghakimi.
.
“Jika berita itu benar, kita semua harus tetap menghormati Asas Praduga Tak Bersalah, Seseorang belum bisa dinyatakan bersalah jika belum ada putusan resmi dari hakim di pengadilan,” kata Ruth Ayu (25) yang diketahui putri Dayak asli dari pedalaman Sambi kecamatan Arut Utara kabupaten Kotawaringin Barat.
Ruth Ayu menjelaskan dengan singkat bahwa masalah ini dapat di lihat dalam Teori Feminisme yang berkaitan tentang perlindungan hak perempuan dan aturan hukum terbaru tentang Kohabitasi (tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan), Aturan ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 412 (KUHP Baru).
Hukum kita yang baru sangat menjaga hak pribadi dan melindungi perempuan agar tidak menjadi korban.
Kasus seperti ini adalah delik aduan, artinya proses hukumnya harus berjalan lurus yang sesuai aturan bukan karena tekanan opini yang viral di media sosial,” jelas Ruth Ayu yang baru – baru ini di tahun 2026 bersama rekan – rekannya di LBH AMPH-IM mendampingi pembelaan hukum atas Mahfuz warga desa Kubu korban Persekusi oleh 2 oknum pegawai BKSDA.
Melalui pemberitaan ini, LBH AMPH-IM berharap agar kasus di Arut Resident ini diusut secara jujur, terbuka dan adil tanpa ada tekanan dari pihak manapun,” papar Ruth Ayu ke awak media.
(Marboen)







