CIANJUR – Kepolisian Resor Cianjur menggelar konferensi pers di Aula Bhayangkara, Rabu (22/7/2026), untuk mengungkap kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang merenggut nyawa seorang pedagang di Pasar Muka Ramayana, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, pada Selasa (21/7/2026) sore.
Peristiwa tragis ini berawal dari kesalahpahaman sepele antara korban, US (36), seorang pedagang kelapa parut, dan tersangka DAM (29). Saat bertemu di area parkir, tersangka yang mencari D justru mendapat cemoohan dari korban. Rasa tersinggung memuncak ketika korban kembali merespons dengan nada tinggi di lapak jualannya, memicu keributan yang berakhir dengan aksi penusukan fatal di perut kiri korban.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim, menjelaskan bahwa tersangka yang sempat melarikan diri berhasil diamankan tim kepolisian pada malam harinya di rumah istrinya di Kampung Tangkil Kaler, Desa Babakankaret.
“Korban sempat dilarikan ke RSUD Sayang Cianjur oleh ayah tersangka dan kerabat lainnya, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal pukul 18.28 WIB akibat luka tusuk sedalam 14 cm di bagian perut,” ujar Kapolres.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau berbilah 20 cm, pakaian korban, dan sepuluh butir obat keras terbatas jenis Camlet Aprazolam 0,5 mg milik tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Cianjur. Kasus ini kini tengah dilimpahkan ke tahap penyidikan lebih lanjut.
(Oding/Jib)







