Bogor – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Cibinong , Kabupaten Bogor atas langkah tegas dalam menetapkan tersangka Inisial BA pada perkara dugaan tindak pidana korupsi sebesar 9,1 Milliar pembangunan RSUD Parung .
Menurut GMPB, penetapan tersangka BA tersebut merupakan bukti nyata bahwa aparat penegak hukum serius dalam memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat dan penyelenggara di lingkungan pemkab Bogor agar menjalankan tugas dengan penuh integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
GMPB menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang merugikan keuangan negara harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang konsisten merupakan kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga penegak hukum.
“Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri ( Cibinong ) yang telah menunjukkan komitmennya dalam mengusut dugaan korupsi RSUD ( Parung ) Bogor Utara. Ini menjadi peringatan bagi seluruh pejabat agar tidak bermain-main dengan anggaran negara maupun jabatan yang diemban,” tegas GMPB.
GMPB juga berharap Kejaksaan Negeri Cibinong tetap menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas dalam setiap proses penegakan hukum di kabupaten Bogor , serta terus mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang berpotensi merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat Kabupaten Bogor.
Sebagai organisasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, GMPB menyatakan akan terus mengawal berbagai dugaan penyimpangan kebijakan maupun penggunaan anggaran daerah demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik KKN.
“Korupsi adalah musuh bersama. Penegakan hukum yang tegas hari ini harus menjadi awal terciptanya tata kelola pemerintahan Kabupaten Bogor yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.”Sumber PWP.
(zak)







