Buseronlinenews

Polres Cianjur Ungkap Peredaran 30 Kg Ganja, Selamatkan 80.000 Jiwa

CIANJUR – Jajaran Satresnarkoba Polres Cianjur kembali mengukir prestasi dalam pemberantasan narkoba. Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., bersama Wakapolres Kompol Wahyu dan Kasatnarkoba AKP Tatang, mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 30 kilogram .

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar Cugenang yang mencurigai aktivitas kedatangan orang asing di waktu tertentu, yang kemudian dilaporkan melalui Call Center 110. Bertindak cepat pada Jumat, 10 Juli 2026, petugas berhasil mengamankan 80 paket sedang ganja dengan total 14,819 kg di Cugenang. “Masih ada 15 kg lagi yang kami kejar,” tegas Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).

Kapolres mengungkapkan bahwa jumlah ini setara dengan menyelamatkan sekitar 80.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Dua tersangka, DN alias Ceceng dan EM, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara . Pengembangan kasus masih dilakukan untuk mengejar tersangka atas nama SL dan GH serta sisa barang bukti 15 kg.

“Makin menguatkan diri kami untuk meminta pertanggungjawaban kepada para pelaku. Kami tidak akan berhenti sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolres. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi melalui Call Center 110 guna melindungi generasi muda Cianjur dari bahaya narkoba .

(Oding/Jib)