Buseronlinenews

Beredar Vidio Viral Penarikan Pajak Warung, DPUTR Pati Berikan Klarifikasi

PATI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati berikan klarifikasi terkait video penarikan pajak warung yang viral di medsos beberapa hari yang lalu di Desa Kebolampang Kecamatan Winong Kabupaten Pati.

Kepala DPUTR Kabupaten Pati, Riyosa, S.Sos, M.M melalui Kabid SDA Widyotomo Kusdiyanto menyampaikan bahwa terkait penarikan tersebut bukan pajak warung tetapi retribusi perijinan pemanfaatan aset daerah berupa tanah di lambiran yang ada di daerah irigasi DI. Cabean.

Di jelaskan Widyo, penghuni warung mengajukan surat permohonan pemanfaatan tanah lambiran irigasi di DI (Daerah Irigasi) Cabean Desa Kebolampang Kecamatan Winong; Sesuai Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah besarnya retribusi ijin pemakaian tanah aset irigasi adalah sebesar Rp. 10.000/m2 per tahun.

Diungkapkan Widyo, dilokasi warung tersebut menggunakan tanah sebesar 28 m2 sehingga besaran retribusi = 28 m2 x Rp. 10.000 = Rp. 280.000 per tahun.

Dikarenakan ijin berlaku selama 3 tahun maka dibayar sebesar Rp. 280.000 x 3 = Rp. 840.000. , berlaku dari 13 Juli 2026 sampai dengan 13 Juli 2029,” imbuhnya.

Dirinya juga membantah adanya ancaman kalau tidak membayar warung akan di bongkar. Tidak benar informasi tersebut. Berdasarkan keterangan petugas penarik retribusi tidak ada ancaman kalkalau tidak membayar warung akan dibongkar.

Pada saat penarikan sudah dikomunikasikan dengan pemilik warung dan akan dibayar seluruhnya,” ujarnya.

Melalui klarifikasi ini DPUTR Pati mengajak masyarakat untuk menyaring informasi secara cermat dan tidak mudah terpengaruh dan mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

(hr)