PATI – Pemerintah Kecamatan Pati mengambil langkah mediasi untuk menyelesaikan persoalan sengketa akses jalan dan batas bidang tanah di Desa Panjunan. Melalui rapat koordinasi yang digelar pada Selasa (14/7/2026), seluruh unsur terkait bersepakat menempuh penyelesaian secara musyawarah dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.
Penjabat (PJ) Camat Pati, Bismo, menegaskan bahwa koordinasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi seluruh pihak agar proses penyelesaian berjalan satu arah dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran. Menurutnya, laporan mengenai persoalan tersebut sebelumnya telah diterima oleh pemerintah desa maupun kepolisian sehingga kini diperlukan langkah konkret untuk mencari solusi.
Hasil rapat menyepakati bahwa seluruh ahli waris akan diundang dalam pertemuan khusus guna membahas pemecahan bidang tanah beserta hak masing-masing. Setelah tercapai kesepakatan, proses administrasi akan diajukan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), sedangkan biaya pengurusan menjadi tanggung jawab para ahli waris atau pemohon.

Koordinator Pembina PPAT, Selamet Riyadi, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Artinya, pemanfaatan tanah tidak hanya memperhatikan kepentingan pemilik, tetapi juga kepentingan masyarakat, termasuk keberadaan akses jalan maupun fasilitas yang dibutuhkan bersama.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelaksanaan fungsi sosial tetap melekat pada pemegang hak atas tanah. Apabila muncul perbedaan mengenai letak akses jalan atau batas bidang tanah yang tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme penataan batas di Kantor Pertanahan.
Selamet juga menekankan bahwa akar persoalan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah para ahli waris. Dalam perkara ini terdapat tujuh pemegang hak atas tanah sehingga perlu dibahas bersama mengenai pembagian hak, riwayat penggunaan tanah, maupun kemungkinan adanya kesepakatan keluarga yang pernah dibuat sebelumnya.
“BPN tidak memiliki kewenangan menentukan hasil musyawarah para ahli waris. Peran kami adalah mencatat dan memproses administrasi pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah desa maupun kecamatan dapat memfasilitasi proses dialog tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, sertifikat hak milik yang telah diterbitkan tetap memiliki kekuatan hukum. Namun, data fisik bidang tanah dapat berubah mengikuti kondisi di lapangan sehingga penyesuaian administrasi dimungkinkan melalui prosedur pertanahan yang berlaku.
Sementara itu, Kapolsek Pati IPTU Windartono, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya masih akan mencocokkan seluruh data, mulai dari luas tanah, batas-batas bidang, keberadaan akses jalan, hingga denah asli yang tersimpan di BPN. Langkah tersebut diperlukan karena pelapor masih mengacu pada sertifikat hak milik yang diterbitkan pada tahun 1982.
Menurutnya, pencocokan dokumen dengan kondisi riil di lapangan menjadi dasar penting sebelum kepolisian menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
“Sebagai pejabat baru di wilayah hukum Polsek Pati, IPTU Windartono memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. Seluruh data dan dokumen akan kami pelajari terlebih dahulu. Setelah itu akan disimpulkan apakah bukti yang ada memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Apabila seluruh dokumen dan data telah dinyatakan lengkap, pemerintah bersama seluruh pihak terkait akan kembali menggelar pertemuan lanjutan guna mencari penyelesaian yang dapat diterima seluruh pihak.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Pj Camat Pati Bismo, perwakilan BPN, Kapolsek Pati, Koramil, Penjabat (Pj) Kepala Desa Panjunan, Sekretaris Desa Panjunan, unsur Trantib, Ketua RT, Ketua RW, serta pihak-pihak terkait lainnya.
(hr)







