Buseronlinenews

Bupati Demak Memberikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Terkait Pertanggungjawaban APBD 2025

Demak, – Telah dilaksanakan rapat paripurna ke-20 masa sidang II tahun 2026, berkenaan dengan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kab. Demak terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab. Demak tahun anggaran 2025.

Jawaban Bupati Demak dilaksanakan pada hari Senin, 13 Juli 2026 dan dihadiri langsung Ketua DPRD Demak Zayinul Fata, S.E., sekaligus membuka sidang tersebut.

Selain Ketua DPRD, hadir juga Bupati dan Wakil Bupati Demak, unsur Forkopimda, TNI/Polri, para Wakil Ketua DPRD Kab. Demak, 38 anggota DPRD Kab. Demak, Sekda, Plt. Sekwan, para asisten Sekda, staf ahli Bupati, seluruh kepala OPD, para Camat, dan insan media.

Sebelum rapat dibuka, seluruh jajaran DPRD Kab. Demak mengucapkan selamat Hari Koperasi Nasional 2026 ke-79, dengan tema Koperasi Berdaya Indonesia Berjaya.

Selanjutnya, terkait pandangan fraksi-fraksi DPRD Kab. Demak, Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E. menyampaikan bahwa sisa dari anggaran belanja tersebut merupakan efisiensi dari pelaksanaan APBD, secara rinci tertuang dalam lampiran raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.

Semua disesuaikan dengan program prioritas sehingga bisa meminimalisir Silpa, ujarnya.

Kemudian terkait dengan temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Bupati mengatakan sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi dari BPK.

Selain itu, Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada sejumlah fraksi DPRD Kab. Demak yang mengapresiasi terkait opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK atas laporan keuangan tahun 2025.

Di akhir, Bupati Demak mengatakan jika diperlukan penjelasan lebih rinci lagi dapat disampaikan pada rapat-rapat komisi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kab. Demak Zayinul Fata mengucapkan terima kasih kepada Bupati Demak yang telah menyampaikan jawabannya.

Semoga tanggapan yang berupa jawaban dan penjelasan atas beberapa hal yang dipertanyakan oleh masing-masing fraksi dapat menjadi bahan masukan dalam pembahasan Raperda tersebut, pungkasnya.

Dengan demikian, Rapat Paripurna Ke-20 Masa Sidang II Tahun 2026 Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kab. Demak Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Demak Tahun Anggaran 2025 ditutup oleh Ketua DPRD Kab. Demak.

Mahfud/Tim