Buseronlinenews

Tidak Jelasnya Pengurusan Pecah Sertifikat, GERMAP Pati Audiensi ke BPN

PATI – Gerakan Masyarakat Tolak Korupsi (GERMAP) Pati menggelar audiensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan ketidakjelasan proses pemecahan sertifikat tanah di Desa Panjunan, Kecamatan Pati, Senin (13/7/2026).

Audiensi tersebut dipicu oleh laporan salah seorang warga Desa Panjunan mengenai proses pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 665 atas nama Mardi bin Yasmowidodo yang hingga kini dinilai belum memperoleh kepastian penyelesaian.

Pertemuan berlangsung di ruang rapat Kantor BPN Kabupaten Pati dan dipandu oleh Selamet Riyadi. Hadir dalam audiensi tersebut Notaris Triyono, Kasi Trantib Kecamatan Pati Slamet Sartono, Batituud Koramil Pati Kota Peltu Dwi Sulistyo, perwakilan Polsek Margorejo, serta dari GERMAP Pati.

Dalam kesempatan itu, Ketua GERMAP Pati, Cahya Basuki yang akrab di sapa Yayak Gundul, menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan oknum pemerintah desa. Menurutnya, terdapat indikasi bahwa sebagian lahan yang telah bersertifikat digunakan untuk pembangunan jalan rabat beton dan saluran drainase.

Yayak juga mengungkapkan bahwa saat pertemuan sebelumnya di balai desa sempat muncul pernyataan dari salah seorang peserta yang menyebut tanah tersebut telah diwakafkan oleh almarhum ayah pemilik sertifikat. Namun, menurutnya, pernyataan tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum apabila tidak disertai bukti yang sah.

“Kalau memang tanah itu diwakafkan, harus ada akta atau dokumen wakaf yang sah. Tidak boleh hanya berdasarkan asumsi atau ucapan seseorang. Apalagi jika masyarakat merasa mendapat tekanan atau intimidasi,” tegas Yayak.

Ia menambahkan, Sertifikat Hak Milik merupakan dokumen yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, semua pihak wajib menghormati dan mematuhinya selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.

“Apabila ada pihak yang menganggap sertifikat tersebut tidak sah, maka mekanisme yang harus ditempuh adalah melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan, bukan dengan mengabaikan atau membatalkan kekuatan hukum sertifikat secara sepihak,” pungkasnya.

Melalui audiensi tersebut, GERMAP berharap BPN Kabupaten Pati dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses pemecahan sertifikat yang menjadi aduan masyarakat serta memastikan seluruh tahapan administrasi pertanahan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(hr)