Kudus – Seorang pria berinisial (P), warga Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, dilaporkan ke Polres Kudus oleh ibu kandungnya, Sujinah (75). Dalam pelaporan tersebut, Sujinah didampingi Ketua Aktivis NKRI, Adv Joko Sutrisno, S.H., terkait dugaan pencurian, penyerobotan, penggelapan sertifikat tanah, serta pemalsuan tanda tangan yang diduga berkaitan dengan penguasaan aset warisan keluarga.
Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/493/VII/2026/SPKT/RES KDS/POLDA JATENG, yang diterbitkan oleh SPKT Polres Kudus pada Kamis 9Juli 2026.
Berdasarkan keterangan pelapor, permasalahan bermula setelah suaminya, Salikun, meninggal dunia pada 7 Juli 2018.
Sebelum menempuh jalur hukum, pada Kamis (9/7/026), telah dilakukan upaya mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Kirig, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Namun, terlapor inisial (P) tidak menghadiri mediasi tersebut. Karena tidak tercapai penyelesaian, Sujinah akhirnya memutuskan melaporkan perkara tersebut ke Polres Kudus.
Menurut Sujinah, inisial (P) menguasai dan menikmati hasil dari sawah sejak tahun 2018 hingga sekarang dan ditafsir Sujinah dirugikan ratusan juta rupiah. Karena pada dasarnya harta warisan tersebut seharusnya dibagikan kepada seluruh ahli waris, namun hingga kini dokumen tersebut diduga masih dikuasai sepihak oleh terlapor.
Selain itu, laporan juga memuat dugaan pemalsuan tanda tangan yang kini turut dimintakan penyelidikan kepada pihak kepolisian.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan Polres Kudus. Sujinah mengaku mengalami kerugian materiil karena sertifikat tanah peninggalan suaminya belum dapat dikuasai maupun dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum agar hak-haknya sebagai ahli waris dapat terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan.
(Hery)







