Buseronlinenews

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswa: Pelanggaran Etik atas Dugaan Asusila di SMPN Kuningan Timur, Segera APH Turun Tangan

Kuningan – Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) media Tim Jurnalis Indonesia Jawa Barat menyatakan sikap tegas untuk segera melaporkan seorang oknum guru inisial R.S. di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Kuningan Timur.

Pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Langkah hukum dan administratif ini diambil terkait adanya dugaan kuat pelanggaran etik berat berupa tindakan asusila yang dilakukan oknum guru terhadap siswanya sendiri selaku korban dengan inisial nama samaran Rt. atau Bunga.

Kaperwil Tim Jurnalis Indonesia Jabar yang sudah mengonfirmasi oknum guru tersebut mengaku dimohon agar jangan memuat pemberitaan karena dirinya merasa dicemarkan.

Namun di pihak media, ada sedikit ketersinggungan gara-gara diberhentikan oleh Kepsek inisial Ii.P. dan satu temannya yang bertindak seperti bodyguard, seolah-olah menghalang-halangi tugas jurnalis, maka berita ini diturunkan.

Jurnalis menegaskan bahwa institusi pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi generasi muda untuk menimba ilmu, bukan justru menjadi tempat terjadinya tindakan yang mencederai moral dan masa depan anak.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat adanya dugaan pelanggaran etik yang mencederai marwah dunia pendidikan. Berdasarkan informasi dan investigasi awal yang kami himpun, kami akan meneruskan temuan ini secara resmi ke BKPSDM Kabupaten Kuningan agar segera ditindaklanjuti secara objektif dan transparan,” ujar jurnalis dalam keterangan persnya, Rabu, 8 Juli 2026.

Komitmen Mengawal Kasus hingga Tuntas

Pihak Jurnalis Jawa Barat menilai, tindakan oknum guru inisial R.S. tersebut—jika terbukti benar—telah melanggar kode etik pegawai serta regulasi perlindungan anak.

Oleh karena itu, pelaporan ke BKPSDM diharapkan dapat memicu sanksi tegas kedinasan, di samping proses hukum yang mungkin berjalan.

Ada beberapa poin utama yang menjadi dasar desakan jurnalis Jabar:

Perlindungan korban inisial Rt. (Bunga): Mendesak pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) kepada siswa yang menjadi korban.

Sanksi tegas tanpa pandang bulu: Meminta BKPSDM dan APH Kuningan untuk segera memeriksa oknum guru yang bersangkutan dan memberikan sanksi administratif terberat jika terbukti bersalah.

Evaluasi pengawasan sekolah: Menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan moral dan etik pengajar di lingkungan sekolah SMPN Kuningan Timur di Kabupaten Kuningan.

Memang sudah diselesaikan secara kekeluargaan, namun keterangan di Desa Sumber Jaya tidak dibuat surat pernyataan bersama untuk urusan kepastian hukum.

Urusan tersebut belum selesai dan warga berencana akan melakukan demonstrasi karena takut hal serupa terjadi ke anak didik yang lainnya, tandas narasumber.

Media Kuningan Jawa Barat menyatakan akan terus mengawal jalannya kasus ini bersama pihak terkait, termasuk Komisi Perlindungan Anak, demi memastikan korban mendapatkan keadilan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai perundang-undangan yang berlaku.

(Tim)