BuseronlineNews.com // Grobogan – Jajaran Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus pencurian puluhan water meter milik Perumdam Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan Jawa Tengah yang selama beberapa bulan terakhir meresahkan masyarakat dan mengganggu layanan distribusi air bersih.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial T (29), warga Desa Nambuhan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, yang diduga sebagai pelaku utama.
Kapolres Grobogan AKBP Endhie Pratama, melalui Kapolsek Purwodadi AKP Siswanto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah Perumdam Purwa Tirta Dharma melaporkan hilangnya sejumlah water meter pelanggan di berbagai lokasi di wilayah Kecamatan Purwodadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian diduga berlangsung sejak 24 April hingga 23 Juni 2026.
Kasus ini mencuat setelah banyak pelanggan mengeluhkan pasokan air bersih ke rumah mereka tiba-tiba terhenti.
Saat dilakukan pengecekan di lapangan, water meter yang sebelumnya terpasang diketahui telah hilang.
“Berbekal laporan tersebut, kami bersama Tim URC Polres Grobogan langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku,” ujar AKP Siswanto, Sabtu (4/7/2026).
Hasil penyelidikan mengarah kepada T, yang kemudian berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Purwodadi tanpa perlawanan.
Dari pemeriksaan awal, pelaku diduga telah berulang kali melakukan pencurian water meter milik pelanggan Perumdam Purwa Tirta Dharma.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menyasar rumah-rumah yang berada di lokasi sepi dan minim pengawasan.
Pencurian dilakukan pada malam hingga dini hari agar tidak diketahui warga.
Data Perumdam Purwa Tirta Dharma mencatat sedikitnya 49 unit water meter hilang dalam kurun waktu April hingga Juni 2026.
Selain menimbulkan kerugian materiil, aksi tersebut juga berdampak pada terganggunya pelayanan air bersih, karena sambungan pelanggan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Sejumlah barang bukti yang di duga berkaitan dengan tindak pidana tersebut turut di amankan Polisi.
,Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun pihak yang diduga nberperan sebagai penadah hasil kejahatan.
AKP Siswanto menegaskan, Polres Grobogan berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat, terutama yang menyangkut aset pelayanan publik.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap tindak pidana. Informasi sekecil apa pun dapat menjadi petunjuk bagi kami dalam proses penyelidikan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Polres Grobogan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. ( WGM ).







