CITEUREUP – Puluhan kios baru hasil pembangunan APBD 2025 di depan Ruko Aset, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor kini sudah beroperasi. Namun sejumlah pedagang mengeluhkan adanya pungutan.
Para pedagang mengaku diwajibkan membayar uang pangkal Rp3.000.000 dan tarikan harian Rp20.000.
“Kami bayar uang pangkal Rp3 juta, tiap hari Rp20 ribu juga. Katanya buat keamanan dan kebersihan,” kata salah satu pedagang yang enggan disebut identitasnya, Selasa 30/6/2026.
Kios tersebut dibangun menggunakan anggaran daerah dan berada di atas lahan aset Pemkab Bogor.
Hingga berita ditayangkan, konfirmasi kepada Bagian Aset BPKAD dan DPUPR Kabupaten Bogor terkait legalitas pungutan serta SK pengelolaan kios belum berhasil diperoleh.
Warga dan pedagang berharap Pemkab Bogor segera memberikan kejelasan agar tidak menimbulkan keresahan dan Menyalah gunakan Asat Negara.
(zk)







