Buseronlinenews.com. Blora – Kepolisian Sektor (Polsek) Todanan Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi di dalam rumah warga Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.
Petugas juga telah mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Peristiwa pencurian tersebut menimpa korban berinisial UAF (23) warga Dusun Ngumbul RT 07/ RW 01 Kecamatan Todanan.
Kejadian bermula pada Jumat (19/06/2026) malam, saat orang tua korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hijau hitam di ruang tamu rumahnya setelah bepergian. Keesokan harinya, Sabtu (20/06/2026) pagi, seluruh penghuni rumah pergi bekerja untuk beraktivitas sehingga kondisi rumah dalam keadaan kosong. Sebelum pergi, saksi telah mengunci seluruh pintu rumah dan menyembunyikan kunci pintu depan di bawah cangkul yang berada di samping pintu.
Nahas, saat korban dan orang tuanya kembali ke rumah pada sore hari sekira pukul 17.15 WIB, mereka mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat.
Setelah mencari informasi ke warga sekitar dan tidak ada yang mengetahui, korban memberitahukan kepada M.Nur Aziz yang merupakan perangkat desa setempat.
Kemudian korban mendatangi rumah Widayanto untuk mencari petunjuk dari CCTV yang letaknya tidak jauh dari rumah korban.
Dari rekaman CCTV milik Widayanto terlihat seseorang mengendarai motor tersebut menggunakan jaket sweater warna hitam ke arah utara.
Atas kejadian itu, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Todanan pada Minggu ( 21/06/2026 ) pukul 00.30 WIB

Kapolsek Todanan IPTU Suhari, S.H., M.H.saat di hubungi Buseronlinenews.com melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya laporan tersebut.
” Benar, ada laporan dari korban UAF yang menyatakan kehilangan motor. Kami segara tindak lanjuti untuk olah TKP dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora.” terangnya
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil senilai Rp8.000.000,- yang merupakan uang muka pembelian kendaraan tersebut.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/5/VI/2024/SPKT/POLSEK TODANAN/POLRES BLORA/POLDA JATENG tanggal 21 Juni 2026, Tim Resmob Polres Blora yang di pimpin oleh Bripka Dwi Wahyudi, S.H pada Minggu ( 21/06/2026 ) sekitar pukul 12.30 mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku berinisial M ( 30 ) warga Ngumbul Todanan sekitar pukul 19.00 WIB
Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian tersebut. Pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan resmi, langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
“Kami berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial M (30), yang merupakan warga Kecamatan Todanan. Tersangka melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong,” ujarnya
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Smart 8 warna shiny gold serta uang tunai sisa dari hasil kejahatan senilai Rp227.000,-. Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna hijau hitam milik korban, yang sudah di gadaikan pelaku di wilayah Panunggalan, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB), dua buah kunci motor, serta satu lembar surat keterangan perjanjian utang dari perusahaan pembiayaan sebagai dokumen pendukung.
Saat ini, tersangka M beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Blora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. ( Harti ).







