Buseronlinenews

Kecelakaan Ungkap Peredaran Narkoba, 112 Paket Ganja Disita Sat Resnarkoba Taput

Tapanuli Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengamankan dua orang terduga kurir narkoba serta menyita sebanyak 112 paket ganja kering.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (24/6/2026) di Jalan Tarutung–Siborongborong, tepatnya di Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

Kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RHH (33), warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan PAN (36), warga Jalan Denai, Tegal Sari, Perumnas Mandala, Kota Medan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua terduga pelaku diduga membawa narkotika jenis ganja menggunakan mobil Toyota Avanza dari wilayah Kabupaten Mandailing Natal dengan tujuan Kota Medan.

Peristiwa pengungkapan kasus ini bermula ketika kendaraan yang dikemudikan RHH mengalami kecelakaan dan bertabrakan dengan sebuah truk di kawasan Desa Sitabotabo.

Akibat benturan tersebut, pengemudi terjepit di dalam kendaraan sehingga tidak dapat melarikan diri.

Warga yang berdatangan untuk memberikan pertolongan kemudian mencurigai muatan yang berada di dalam mobil.

Kecurigaan tersebut mendorong warga untuk segera menghubungi personel Polsek Siborongborong.

Setelah petugas tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah paket yang diduga berisi ganja kering.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Petugas Sat Resnarkoba selanjutnya mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tapanuli Utara.

Namun, salah seorang terduga pelaku, yakni RHH, masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Tarutung akibat luka yang dideritanya dalam kecelakaan tersebut.

Sementara itu, PAN masih menjalani pemeriksaan intensif guna kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.

Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita sebanyak 112 paket ganja kering yang dikemas rapi dalam plastik.

Setiap paket diperkirakan memiliki berat sekitar satu kilogram.

Meski demikian, untuk memastikan berat keseluruhan barang bukti secara resmi, penyidik akan melakukan penimbangan sesuai prosedur yang berlaku.

Saat ini, Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Utara masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

(TOGAR)