TAPUT – Penertiban kawasan Hutan Register 42 Sijaba seluas sekitar 300 hektare oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) memicu keresahan di tengah masyarakat yang selama ini mengelola lahan tersebut sebagai sumber mata pencaharian.
Pada Rabu (10/6/2026), Pemkab Taput menurunkan delapan unit alat berat berupa excavator dan traktor ke kawasan yang berada di Desa Silait-lait, Desa Pohan Tonga Dusun Silalahi, Desa Pariksabungan, dan Desa Siborongborong II, Kecamatan Siborongborong. Kegiatan penertiban berlangsung dengan pengawalan aparat TNI dan Polri.
Kepala Bagian Aset Pemkab Tapanuli Utara, Murni Hutagalung, menyatakan bahwa penertiban dilakukan terhadap kawasan hutan yang telah diserahkan kepada pemerintah berdasarkan SK Kementerian Kehutanan Nomor 579 Tahun 2014.
Namun, langkah tersebut mendapat perhatian serius dari masyarakat. Pasalnya, lahan yang kini ditertibkan telah lama dimanfaatkan warga untuk bertani dan memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Di kawasan itu tumbuh berbagai tanaman produktif seperti pisang, jagung, dan sayur-mayur. Bahkan, di beberapa lokasi telah berdiri bangunan yang digunakan warga.
Sehari setelah penertiban dilakukan, Kamis (11/6/2026), sejumlah warga Dusun Silalahi berkumpul di lokasi lahan yang mereka klaim telah dikuasai dan diusahai selama kurang lebih 15 tahun.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Arsinius Sihombing (Op Gelora), Mananjung Silalahi (Op Tumaras Silalahi), Tagor Silalahi (Op Sanggam), Elen Sihombing (Silait-lait), serta sejumlah warga lainnya. Mereka membahas informasi terkait penguasaan kawasan Register 42 Sijaba yang luasnya diperkirakan mencapai 300 hektare.
Warga mengaku khawatir kehilangan lahan yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga. Menurut mereka, pengelolaan lahan tersebut bukanlah hal baru, melainkan telah berlangsung bertahun-tahun dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat setempat.
“Kami berharap pemerintah tidak mengabaikan keberadaan masyarakat yang sudah lama mengusahai lahan ini. Kami hanya ingin ada kejelasan dan kepastian hukum,” ungkap salah seorang warga dalam pertemuan tersebut.
Masyarakat juga menyoroti pentingnya penerapan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama 4 Menteri Tahun 2014 yang melibatkan Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bersama Nomor 79 Tahun 2014, PB.3/Menhut-II/2014, 17/PRT/M/2014, dan 8/SKB/X/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah di Dalam Kawasan Hutan. Regulasi ini mengatur proses inventarisasi, verifikasi, serta penyelesaian penguasaan lahan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun negara.
Warga menilai mekanisme IP4T seharusnya menjadi langkah awal sebelum dilakukan kebijakan yang berpotensi berdampak terhadap masyarakat yang telah lama mengelola lahan tersebut.
Karena itu, mereka meminta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara membuka ruang dialog dan melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan pendataan maupun verifikasi. Menurut warga, penyelesaian persoalan Register 42 Sijaba harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terkait tuntutan warga maupun langkah lanjutan yang akan ditempuh dalam penyelesaian status lahan Register 42 Sijaba.
(Togar)







