Buseronlinenews

Aturan Jalan, Perumahan, hingga Pilkades di Kudus Bakal Diperbarui, Ini Alasannya!

Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kudus yang digelar pada Rabu (10/6/2026).

Bupati Kudus, Samani Intakoris, menyampaikan gambaran umum ketujuh ranperda tersebut di hadapan anggota dewan. Menurutnya, usulan itu merupakan langkah penyesuaian terhadap berbagai regulasi terbaru yang diterbitkan pemerintah pusat, baik melalui peraturan pemerintah maupun peraturan menteri.

“Kami mengusulkan tujuh ranperda untuk menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi. Ada sejumlah regulasi baru yang perlu diakomodasi dalam peraturan daerah,” ujar Samani usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kudus.

Salah satu ranperda yang diajukan adalah perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan ini diperlukan agar kebijakan daerah sejalan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru serta perkembangan kebutuhan pengelolaan aset daerah.

Selain itu, Pemkab Kudus juga mengusulkan perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa. Regulasi tersebut dinilai perlu diperbarui karena belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan infrastruktur jalan saat ini.

Ranperda lainnya berkaitan dengan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Aturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen pengendalian pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Di sektor pemerintahan desa, Pemkab Kudus mengajukan perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut dilakukan karena aturan yang ada dinilai sudah tidak selaras dengan perkembangan hukum terkini.

Perubahan juga diusulkan pada Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa. Sementara itu, Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa diusulkan untuk dicabut.

Ranperda terakhir yang diajukan adalah perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus. Dalam rancangan tersebut, Pemkab Kudus mengusulkan peningkatan tipologi beberapa perangkat daerah, yakni Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dari tipe B menjadi tipe A, Dinas Komunikasi dan Informatika dari tipe C menjadi tipe B, serta Kecamatan Bae dari tipe B menjadi tipe A.

Samani berharap seluruh ranperda yang diajukan dapat dibahas secara optimal oleh DPRD sehingga menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan perkembangan peraturan yang berlaku.

“Setelah kami sampaikan, selanjutnya akan dibahas bersama DPRD. Kami berharap proses pembahasannya berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat Kudus,” katanya.

(Jimmy)