Buseronlinenews.com – Angkutan logistik rute Ketapang – Penabang jalur perairan sungai dan laut melayani pihak PT. Kayong Aluminium Nusantara (PT. KAN).
Sebelum peristiwa nahas ledakan dan terbakar kapal nelayan Lautan Anugerah 01 (LA 01) terjadi di tanggal 2 Mei 2026 yang lalu, almarhum Ishaq dan ABK-nya di pelaksanaan pekerjaan pengantaran barang logistik berjalan dengan lancar.
Muatan yang dibawa selain sembako juga membawa BBM jenis Pertamax dan oxygen.
Infonya melalui penyampaian arahan Dodi yang diduga vendor, almarhum Ishaq melaksanakan pengiriman logistik ke Penabang, Kecamatan Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat menggunakan kapal nelayan.
Sukiman, A.Md., Kades Suka Bangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat di kediamannya Jalan Hayam Wuruk, Desa Suka Bangun Dalam, kepada awak media menyampaikan bahwa almarhum Ishaq warga desanya.
Sebelumnya, almarhum Ishaq dan ABK-nya saat membawa barang logistik PT. KAN ke Penabang pernah alami tenggelam di laut.
Munculnya fotokopi foto visual Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Jasa Angkutan Kapal Logistik antara pihak PT. KAN dengan Dodi dengan No. PKS/018/KAN-DOD/VII/2025 muncul ke publik.
Sangat memprihatinkan lantaran di atas meterai Rp10.000, Dodi sebagai pihak kedua bertanda tangan, sedangkan Hidayat Sugiarto, Direktur PT. KAN, tidak bertanda tangan di perjanjian yang dibuat bersama tersebut.
Sementara perintah pengangkutan barang logistik PT. KAN berjalan dengan baik sampai di peristiwa ledakan dan terbakarnya kapal motor nelayan “Lautan Anugerah 01” di Sabtu malam tanggal 2 Mei yang lalu di dermaga nelayan Desa Suka Bangun Dalam.
Konfirmasi awak media via pesan WhatsApp ke Dodi (10/6), pesan konfirmasi yang disampaikan awak media berkaitan dengan dasar yang memerintahkan almarhum Ishaq mengantarkan barang logistik PT. KAN ke Penabang.
Dodi menanggapi isi pesan awak media, melalui via WhatsApp-nya, Dodi mengirim isi pesan “Klu suruh dari pihak kan pak. klu perjanjian derektur kan blm tanda tangan”.
Publik melalui pemberitaan ini berharap agar kasus ledakan dan terbakar kapal motor nelayan “Lautan Anugerah 01” dan Surat Perjanjian No. PKS/018/KAN-DOD/VII/2025 antara PT. KAN vs Dodi yang muncul ke publik agar kasusnya ditangani dengan berkeadilan agar terang benderang.
Mengingat para korban baik ahli waris korban yang meninggal dunia, korban luka bakar, dan korban pemilik kapal (Mat Kuraidi) dalam peristiwa nahas 2 Mei 2026 adalah korban yang sampai saat ini menuntut pertanggungjawaban yang berkeadilan.
Mengingat para korban sampai saat ini belum menerima hak keadilannya baik dari Dodi maupun PT. KAN.
Pantauan awak media, pihak penyidik Polres Ketapang menangani kasus ini dan sampai saat ini penyidik masih memperdalam penanganannya.
Mat Kuraidi pemilik kapal Lautan Anugerah 01 sudah dipanggil pihak penyidik Polres Ketapang dengan perihal surat wawancara klarifikasi.
(Boen)







