Buseronlinenews

Bukti Hak Ulayat Ada, Klaim Kawasan Hutan Oleh Perusahaan Dipertanyakan Kebenarannya

BuseronlineNews.com // BARITO UTARA – Puluhan warga Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, melakukan aksi pernyataan sikap tegas di lokasi tambang PT NPR di kawasan Sei Putih, Kamis (4/6/2026). Aksi ini dilatarbelakangi oleh kekecewaan mendalam masyarakat yang hingga kini belum menerima sepeser pun tali asih atas lahan kelolaan seluas 140 hektare, padahal kegiatan perusahaan telah menghentikan aktivitas pertanian mereka sejak satu setengah tahun lalu.

Perwakilan warga, Prianto bin Samsuri, menegaskan lahan tersebut adalah sumber penghidupan yang telah dikelola secara turun-temurun, mulai dari bertani padi, menanam karet, buah-buahan, hingga kelapa sawit, yang dilakukan secara berkesinambungan antara tahun 2010 hingga 2019.

Menanggapi dalih perusahaan yang menyebut wilayah tersebut sebagai kawasan hutan dalam izin usaha pertambangan (IUP), Prianto menampik keras. Ia menyodorkan bukti kuat berupa surat hak ulayat yang dibuat nenek moyangnya pada tahun 1982, jauh sebelum aturan kawasan ditetapkan. Hak tersebut diperkuat dengan dokumen resmi pemerintah desa, rekomendasi ketua adat, hingga verifikasi dari Pemerintah Kecamatan Lahei.

“Kami paham hukum. Namun, merujuk SK Dirjen Kehutanan No. 85 Tahun 1974, UU No. 41 Tahun 1999, hingga PP No. 4 Tahun 2004, penetapan kawasan hutan harus melalui prosedur definitif. Saya hidup hampir 43 tahun, tidak pernah ada berita acara pemasangan batas kawasan maupun sosialisasi di sini,” tegasnya.

Kondisi di lapangan semakin memprihatinkan. Pemukiman warga kini dinyatakan tidak layak huni. Penutupan jembatan tanpa gorong-gorong oleh perusahaan di hilir Sungai Putih menyebabkan air meluap dan merendam rumah penduduk, ditambah pencemaran debu yang parah akibat operasional tambang.

Atas segala kerugian materiil maupun moril yang dialami, warga mendesak pemerintah pusat segera turun tangan dan mengevaluasi izin operasional PT NPR yang dinilai telah mengabaikan hak adat dan keselamatan lingkungan masyarakat setempat. (Red)