Hukum melarang penyitaan terhadap aset milik pemerintah demi pelayanan publik.
Oleh: Saleh Hidayat (Praktisi Hukum Alumnus Universitas Sebelas Maret
Penulis buku Menjadi Sukabumi, Kepada media buseronlinenews.com Mengirimkan artikelnya, dalam artikel itu menuliskan)
Ketika sengketa tanah telah mencapai putusan pengadilan berkekuatan hukum (inkracht), tahapan selanjutnya, yakni tahapan eksekusi pengosongan dan relokasi terhadap tanah yang sudah ditempati oleh banyak pengguna, mulai dari lembaga pemerintah dan per orangan, hingga perusahaan swasta.
Khusus instansi pemerintah, eksekusi pengosongan dan relokasi merupakan sengketa berkualifikasi berat (high-stake dispute) yang tidak bisa diselesaikan oleh eksekusi fisik sepihak. Eksekusi mengharuskan koordinasi antar lembaga pemerintah.
Berdasarkan regulasi dan praktik hukum di Indonesia, hukum melarang penyitaan atau eksekusi langsung terhadap aset milik negara atau pemerintah demi menjaga keberlangsungan pelayanan publik. Terdapat hambatan yuridis, berupa asas imunitas negara (sovereign immunity).
Pasal 50 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur bahwa pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap barang milik negara atau daerah, uang yang dikuasai negara, atau barang milik pihak ketiga yang dikuasai negara untuk tugas pemerintahan.
Pengadilan juga tidak akan melakukan eksekusi riil pengosongan secara paksa dengan menggunakan alat berat atau aparat, jika objek tersebut digunakan untuk pelayanan umum, karena dapat melanggar hukum dan memicu stabilitas keamanan, tulis Saleh.
Iya juga menjelaskan mekanisme penyelesaian secara umum, penyelesaian ditempuh dengan ganti rugi atau ruislag (tukar menukar aset). Hukum menyediakan jalur kompensasi atau tukar menukar aset melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Instansi pemerintah yang kalah wajib menganggarkan dana ganti rugi atas tanah tersebut dalam APBN atau APBD pada tahun anggaran berjalan atau berikutnya, jelas Saleh dalam tulisannya.
Sementara ruislag, pemerintah dapat merelokasi kantornya ke lahan lain, atau sebaliknya, memberikan lahan atau aset pengganti yang senilai kepada pemilik tanah sebagai kompensasi atas tanah sengketa. Proses tersebut wajib mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Selain ganti rugi dan ruislag, ada pula mekanisme konsinyasi. Jika pemerintah menunda pembayaran, Tim Kuasa Hukum pemenang dapat meminta pengadilan menetapkan uang paksa (dwangsom) atau meminta eksekusi dalam bentuk pembayaran sejumlah uang, bukan pengosongan fisik.
Somasi Pasca-Inkracht Kasus Tanah Natadipura
Fenomena hukum tersebut terlihat pada kasus saling klaim antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Cibungur dengan keluarga ahli waris Natadipura di Kabupaten Sukabumi seluas 630 hektare yang telah dimenangkan pihak keluarga ahli waris.
Pihak-pihak yang potensial terdampak putusan kasus sengketa tanah Natadipura ialah para pihak yang sudah mengalihkan status kepemilikan tanah, baik dengan memperjual-belikan, membangun tanpa izin, serta menyewakan dan melakukan kerja sama usaha perkebunan tanpa izin pemilik lahan.
Tim kuasa hukum ahli waris Natadipura kemudian membuat Laporan Polisi (LP). Mereka mengadukan penyerobotan lahan oleh Yayasan Badan Wakaf Pondok Modern Assalam, Hotel Demix, dan oknum PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Sebagai implikasi putusan pengadilan, lembaga-lembaga itu berarti telah melakukan penguasaan objek tanah secara ilegal. Melalui hukum pidana, dibutuhkan uji petik tentang sah-tidaknya proses penguasaan tanah.
Selanjutnya, tim kuasa hukum ahli waris Natadipura mengirimkan somasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengenai klaim atas tanah yang di atasnya berdiri SD Negeri 1 Ubrug, SD Negeri Tunas Harapan, SD Negeri Sukaharja, SD Negeri Perintis, SD Negeri Sentral Ubrug, SD Negeri Karet Alam Ubrug, SD Negeri 1 Warungkiara, dan SMP Negeri 1 Warungkiara.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi lantas menyatakan bahwa alas hak berupa Letter C Nomor 16, Letter C Nomor 84, Letter C Nomor 89, Verponding Nomor 1745, peta lokasi, serta riwayat tanah atas nama Natadipura tidak dapat diterima sebagai dasar untuk mengakui adanya kewajiban pembayaran kompensasi, pengosongan, ataupun tindakan hukum lainnya.
Sementara dalam tulisannya Saleh mengungkapkan peraturan pemerintah Untuk diketahui, Sertifikat Hak Milik (SHM) memang merupakan bukti kepemilikan yang terkuat dan terpenuh. Namun demikian, dalam praktiknya, terdapat putusan-putusan Pengadilan Negeri di mana Letter C dapat mengalahkan SHM.
Lebih jauh, keterlibatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sebagai pihak yang kalah atau menempati objek sengketa mengubah peta eksekusi dari sekadar pengosongan fisik menjadi mekanisme pembebanan anggaran daerah (APBD). Pemkab terikat pada tata kelola keuangan daerah yang ketat, sehingga penyelesaian yang didorong, yakni melalui ganti rugi uang atau ruislag.
Berdasarkan Pasal 181 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan aturan teknis pengelolaan keuangan daerah, Pemkab wajib mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pembayaran ganti rugi tanah biasanya akan dimasukkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk dibahas bersama DPRD pada APBD Perubahan atau APBD tahun anggaran berikutnya.
Jika sengaja menunda pembayaran tanpa alasan sah, Pemkab dapat dituntut membayar bunga moratoroir atau ganti rugi keterlambatan melalui pengadilan. Bisa juga dengan melaporkannya ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi pelayanan publik, ungkap Saleh dalam tulisannya.
Langkah Taktis Penting
Oleh karenanya, diperlukan pengiriman surat resmi kepada Bupati dengan tembusan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Surat resmi ini melampirkan salinan putusan inkracht. Setelahnya, dibutuhkan audiensi untuk membahas skema penyelesaian secara damai.
Bukan hanya itu. Jalur Ketua Pengadilan Negeri (aanmaning) dapat dioptimalkan. Dalam sidang aanmaning, Ketua Pengadilan Negeri didorong untuk menegaskan bahwa Pemkab wajib memasukkan nominal ganti rugi tersebut ke dalam pos belanja daerah. Putusan pengadilan menjadi dasar hukum atau payung yuridis bagi Bupati untuk mencairkan uang daerah agar tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Surat tembusan kepada DPRD juga tidak kalah penting. Pemberitahuan kepada Ketua DPRD Komisi yang membidangi hukum atau aset bertujuan agar DPRD mengawasi dan menyetujui pengalokasian dana ganti rugi saat pembahasan anggaran daerah.
Dengan begitu, putusan inkracht sengketa lahan dapat berjalan pada tahapan eksekusi pengosongan lahan dan relokasi, berikut semua ketentuan yang telah disepakati, jelas Saleh dalam tulisannya yang dikirim kepada media.
Resty Ap







