BuseronlineNews.com // TAPANULI UTARA – Polemik pengelolaan dana Program Badan Gizi Nasional (BGN) senilai Rp. 36,8 miliar yang melibatkan sebuah koperasi di Kabupaten Tapanuli Utara terus menjadi perhatian publik.
Menanggapi berbagai tudingan yang berkembang di tengah masyarakat, tim kuasa hukum koperasi bersama Ketua Pengawas Koperasi akhirnya memberikan klarifikasi resmi, Sabtu (30/5/2026), guna meluruskan informasi yang dinilai simpang siur.
Dalam keterangannya, kuasa hukum menjelaskan bahwa dana Program BGN periode Juli–Desember 2025 ditransfer langsung ke rekening koperasi saat kepengurusan masih dipimpin oleh Erni Hutauruk (EH) selaku Ketua Koperasi.
“Dana Rp. 36,8 miliar itu masuk ke rekening koperasi, bukan ke rekening pribadi Ketua Pengawas maupun pihak lainnya. Pengelolaannya dilakukan melalui mekanisme operasional koperasi,” tegas tim kuasa hukum.
Mereka menjelaskan, selama periode tersebut, proses pemesanan bahan baku hingga koordinasi dengan para supplier dilakukan melalui Ketua Koperasi yang saat itu menjabat. Dengan demikian, aktivitas pengadaan barang berada dalam kewenangan pengurus koperasi pada masa tersebut.
Namun dalam perjalanannya, koperasi menghadapi persoalan terkait kewajiban pembayaran kepada sejumlah supplier. Situasi tersebut memicu konflik internal yang kemudian berujung pada pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 31 Maret 2026.
Melalui forum itu, anggota koperasi memutuskan memberhentikan Erni Hutauruk dari jabatannya sebagai Ketua Koperasi berdasarkan hasil musyawarah serta mekanisme organisasi yang berlaku.
Persoalan tersebut selanjutnya juga memasuki ranah hukum. Dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan disebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan kini masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum membantah keras berbagai tuduhan yang menyebut dana Rp36,8 miliar berada di rekening pribadi Ketua Pengawas Koperasi, Erikson Sianipar.
Menurut mereka, tudingan tersebut tidak berdasar apabila tidak disertai bukti hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketua Pengawas tidak pernah menerima, menguasai, ataupun menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Semua tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan sekadar opini,” ujar kuasa hukum.
Kuasa hukum juga menyebut Erikson Sianipar justru berupaya membantu koperasi melalui dukungan pendanaan dari yayasan guna membantu memenuhi kewajiban pembayaran kepada para supplier, sehingga operasional koperasi tetap berjalan dan pelayanan kepada penerima manfaat tidak terganggu.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum menyoroti munculnya informasi yang dinilai tidak sesuai fakta hukum. Mereka juga menyesalkan adanya dugaan penggiringan opini publik serta provokasi terhadap supplier untuk melakukan aksi demonstrasi di Jakarta dengan narasi yang dinilai belum terbukti secara hukum.
“Semua pihak hendaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan membangun opini yang dapat memperkeruh situasi atau memengaruhi proses penegakan hukum,” tegas tim kuasa hukum.
Pihaknya juga menegaskan tidak akan segan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu, mencemarkan nama baik, menghasut massa, ataupun menimbulkan kerugian bagi koperasi dan pihak terkait.
Menutup keterangannya, kuasa hukum mengimbau masyarakat agar lebih bijak menerima dan menyebarkan informasi serta menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, seluruh pihak diharapkan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi penegak hukum mengungkap fakta secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Ref/TOGAR)







