Denpasar – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat menimpa seorang karyawan swasta asal Gresik, Jawa Timur, bernama Pradikta Rengga Widiasmara (39), yang tengah berada di Denpasar, Bali untuk urusan pekerjaan.
Korban harus menelan pil pahit setelah mobil Daihatsu Xenia putih miliknya dengan nomor polisi W 1506 BZ raib digondol maling dari area parkir Hotel The Ambengan Tenten, Denpasar Barat, pada Rabu malam (27/5/2026).
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dengan nomor STTLP/B/459/V/2026/SPKT/POLDA BALI, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp250 juta, mengingat di dalam mobil tersebut juga tersimpan sejumlah barang berharga seperti sepatu bermerek, kartu tol, dan uang tunai.
Soroti Kinerja Buruk dan Sikap “Apatis” Security Hotel
Peristiwa ini memicu kritik tajam dan sorotan negatif terhadap sistem manajemen keamanan serta kredibilitas staf dan security Hotel The Ambengan Tenten.
Bagaimana tidak, aksi nekat pencurian ini terjadi di area internal hotel yang seharusnya menjadi wilayah aman dan diawasi ketat oleh petugas.

Kejanggalan besar mencuat saat korban mencoba meminta konfirmasi dari pihak hotel pascakejadian.
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, petugas satpam yang berjaga secara terang-terangan mengaku mengetahui ada pihak luar yang datang dan membawa kabur kendaraan milik tamu tersebut.
Namun, dengan alasan “tidak berani menghalangi”, oknum satpam tersebut justru membiarkan pelaku melenggang bebas membawa mobil korban keluar dari area hotel.
Sikap pasif dan pembiaran dari pihak security ini dinilai sangat tidak profesional dan melanggar tanggung jawab dasar mereka dalam menjaga keamanan properti serta kenyamanan tamu yang menginap.
Indikasi Keterlibatan Debt Collector dan “Main Mata” Orang Dalam
Muncul dugaan kuat di lapangan bahwa aksi eksekusi kendaraan ini melibatkan sindikat Debt Collector (DC) yang sengaja mengincar mobil korban.
Lebih memprihatinkan lagi, cara pelaku dengan mudah mengakses area parkir hingga membawa kabur mobil tanpa hambatan berarti memperkuat adanya indikasi “main mata” atau kerja sama terselubung antara oknum debt collector tersebut dengan pihak security hotel.
”Sangat aneh jika seorang petugas keamanan yang digaji untuk menjaga aset dan kenyamanan tamu justru membiarkan orang asing mengeksekusi kendaraan tanpa adanya prosedur pengecekan dokumen yang sah atau tanpa menghubungi pemilik kamar terlebih dahulu,” ungkap salah satu rekan korban yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) melalui Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tengah melakukan penyelidikan mendalam (dalam lidik) untuk mengungkap siapa dalang di balik pencurian ini, termasuk memeriksa rekaman CCTV hotel dan mendalami potensi keterlibatan pihak internal hotel yang diduga sengaja melonggarkan pengawasan demi memuluskan aksi tersebut.
Perkara ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha perhotelan di Bali agar tidak bermain-main dengan standar keamanan para tamu mereka.
(MUFTI)







